ILUSTRASI. Foto udara deretan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di PT Garudafood Putra Putri Jaya, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi sistem kuota pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap tinggal menunggu hari. Saat ini, kebijakan yang diusulkan oleh PT PLN (Persero) itu sudah sampai ke meja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan bahwa Kementerian ESDM tengah mengevaluasi wacana kebijakan tersebut. “Akhir Mei kuota sudah ditetapkan, sekarang sedang dievaluasi,” ujar Jisman kepada KONTAN (16/5).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.