Sejumlah Emiten Sawit Caplok Hutan Tanpa Izin, Terancam Didenda dan Lahan Disita

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan sejumlah emiten perkebunan kelapa sawit kembali mencuat ke permukaan. Ini seiring surat yang dilayangkan Bursa Efek Indonesia (BEI) serentak ke para emiten pada 9 Oktober 2025. Surat balasan lantas berduyun-duyun muncul beberapa hari kemudian.
Meski isi surat itu sensitif, efeknya ke harga saham emiten sawit secara umum relatif hampir tak kentara. Pergerakan saham sawit beberapa hari terakhir lebih didorong faktor harga crude palm oil (CPO) dan dipengaruhi tren saham tersebut sebelumnya. Malah, dalam jangka panjang, penyelesaian masalah penggunaan kawasan hutan secara ilegal, bisa mendukung kestabilan bisnis emiten dalam jangka panjang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan