Sejumlah Emiten Sawit Caplok Hutan Tanpa Izin, Terancam Didenda dan Lahan Disita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan sejumlah emiten perkebunan kelapa sawit kembali mencuat ke permukaan. Ini seiring surat yang dilayangkan Bursa Efek Indonesia (BEI) serentak ke para emiten pada 9 Oktober 2025. Surat balasan lantas berduyun-duyun muncul beberapa hari kemudian.
Meski isi surat itu sensitif, efeknya ke harga saham emiten sawit secara umum relatif hampir tak kentara. Pergerakan saham sawit beberapa hari terakhir lebih didorong faktor harga crude palm oil (CPO) dan dipengaruhi tren saham tersebut sebelumnya. Malah, dalam jangka panjang, penyelesaian masalah penggunaan kawasan hutan secara ilegal, bisa mendukung kestabilan bisnis emiten dalam jangka panjang.
