Sejumlah Fintech Lending Harus Tambah Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending masih harus bekerja keras untuk memenuhi aturan permodalan yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator mencatat masih ada 8 penyelenggara pinjaman online (pinjol) belum memiliki ekuitas setidaknya Rp 7,5 miliar. Padahal kewajiban tersebut sudah berlaku sejak 4 Juli 2024 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progres action plan penambahan modal dari 8 fintech lending tersebut. Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali hingga adanya investor baru.
