Sejumlah Lender TaniFund Menggugat Efek Kasus Gagal Bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah lender menggugat fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund. Ini adalah gugatan kedua yang diterima Tani Fund, imbas dari permasalahan gagal bayar yang tak kunjung usai.
Berdasarkan data yang KONTAN dapat, ada empat lender yang menggugat Tani Fund atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2023 dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut tertera nilai sengketa Rp 286,20 juta. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Lender Tani Fund Grace Sihotang menerangkan, ada sejumlah lender yang ingin menggugat. Akan tetapi, dia akhirnya mempertimbangkan untuk membuat gugatan baru berdasarkan saran dari pihak lain.
Baca Juga: Lender TaniFund Bersiap Layangkan Gugatan Baru Terkait Gagal Bayar
Grace menceritakan, saat menghadiri agenda persidangan Tani Fund pada Selasa (6/2), ada saran bahwa sebaiknya tidak intervensi tuntutan dengan menambah lender baru. Sebab, adanya intervensi akan membuat pihak TaniFund menilai hal tersebut ada eksepsi tentang orang-orang yang akan dimasukkan.
"Mereka (TaniFund) akan berpikir orang-orang itu bener atau tidak punya kepentingan yang sama dengan penggugat yang terdahulu," ungkap Grace kepada KONTAN.
Atas saran dan demi kelancaran gugatan terdahulu, Grace lantas membuat gugatan baru tersebut terpisah dengan yang terdahulu. Dia berpikir sepertinya gugatan terdahulu tak akan selesai pada proses mediasi karena melihat iktikad dari pihak Tani Fund.
Mengenai gugatan terdahulu, Grace sempat menyampaikan wanprestasi yang terjadi pada Tani Fund diduga telah terjadi sejak 2022. Dia bilang awalnya para lender Tani Fund, yakni penggugat, masih menerima imbal hasil dan portofolio sesuai yang dijanjikan.
"Namun, sejak pertengahan 2022 mulai terjadi masalah. Dan sekitar November 2022, hampir seluruh lender Tanifund, termasuk penggugat sudah lagi tidak menerima imbal hasil," tutur Grace. Dia menuturkan manajemen TaniFund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam, seperti hujan dan hama. Hal itu yang menjadi pemicu gagal bayar kepada lender.
Grace menceritakan para lender yang berposisi sebagai penggugat sebenarnya telah berkali-kali menanyakan keterlambatan pembayaran baik melalui surat, email, hingga media sosial. "Namun, pihak tergugat atau TaniFund hanya mengatakan untuk menunggu dan sabar. Hal itu tentu saja menimbulkan kerugian kepada para lender baik itu kerugian material berupa uang maupun immaterial, termasuk perasaan cemas, karena dana yang diinvestasikan tidak kembali," ungkap dia.
Baca Juga: Ini Daftar Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK
Grace menyebut, para lender sudah tak dapat lagi mengakses aplikasi TaniFund sejak Mei 2023. Dia pun menyampaikan, para lender berharap agar TaniFund dapat segera membayarkan seluruh utang baik pokok pendanaan dan imbal hasil sesuai jumlah, ditambah dengan bunga berjalan sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata atau sesuai dengan nilai aktual bunga yang ditetapkan pada aplikasi atau situs resmi TaniFund pada waktu hari dan tanggal perkara terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.
Dari situs resmi TaniFund, tertera perusahaan tersebut sedang dalam pantauan OJK. TKB90 TaniFund pada 13 Februari 2024 tercatat sebesar 36,07%.