Sejumlah Partai Politik Ingin Presidential Treshold yang Berlaku Saat ini Diturunkan
Senin, 20 Juli 2020 | 06:37 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan Umum (Pemilu) memang baru berlangsung tahun 2024 mendatang. Namun, saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyusun aturan main baru pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
Salah satu poin klasik yang selalu jadi polemik lima tahunan tiap kali revisi Undang-Undang (UU) Pemilu adalah terkait presidential treshold alias ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan calon wakil presiden saat Pemilu Presiden (Pilpres).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
