ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan Umum (Pemilu) memang baru berlangsung tahun 2024 mendatang. Namun, saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyusun aturan main baru pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
Salah satu poin klasik yang selalu jadi polemik lima tahunan tiap kali revisi Undang-Undang (UU) Pemilu adalah terkait presidential treshold alias ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan calon wakil presiden saat Pemilu Presiden (Pilpres).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.