Sejumlah Partai Politik Ingin Presidential Treshold yang Berlaku Saat ini Diturunkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan Umum (Pemilu) memang baru berlangsung tahun 2024 mendatang. Namun, saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyusun aturan main baru pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
Salah satu poin klasik yang selalu jadi polemik lima tahunan tiap kali revisi Undang-Undang (UU) Pemilu adalah terkait presidential treshold alias ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan calon wakil presiden saat Pemilu Presiden (Pilpres).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.