Sejumlah Pelaku Usaha Stop Produksi, Tuntut Revisi Tata Niaga Nikel

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan percepatan larangan ekspor bijih mentah (ore) nikel kadar rendah di bawah 1,7% masih menuai pro kontra. Sejumlah pelaku usaha nikel memilih menghentikan kegiatan penambangan dan produksi lantaran tata niaga nikel belum jelas. Aturan pelarangan ekspor bijih nikel resmi berlaku pada 1 Januari 2020.
Efek kebijakan tersebut tidak hanya memantik gugatan Uni Eropa ke WTO. Sejumlah penambang di dalam negeri juga gulung tikar akibat beban yang melonjak karena lonjakan pungutan royalti bijih nikel. Di saat yang sama, harga beli ore nikel oleh perusahaan smelter dinilai sangat rendah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan