ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM telah memutuskan mel
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan percepatan larangan ekspor bijih mentah (ore) nikel kadar rendah di bawah 1,7% masih menuai pro kontra. Sejumlah pelaku usaha nikel memilih menghentikan kegiatan penambangan dan produksi lantaran tata niaga nikel belum jelas. Aturan pelarangan ekspor bijih nikel resmi berlaku pada 1 Januari 2020.
Efek kebijakan tersebut tidak hanya memantik gugatan Uni Eropa ke WTO. Sejumlah penambang di dalam negeri juga gulung tikar akibat beban yang melonjak karena lonjakan pungutan royalti bijih nikel. Di saat yang sama, harga beli ore nikel oleh perusahaan smelter dinilai sangat rendah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.