Sejumlah Pelaku Usaha Stop Produksi, Tuntut Revisi Tata Niaga Nikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan percepatan larangan ekspor bijih mentah (ore) nikel kadar rendah di bawah 1,7% masih menuai pro kontra. Sejumlah pelaku usaha nikel memilih menghentikan kegiatan penambangan dan produksi lantaran tata niaga nikel belum jelas. Aturan pelarangan ekspor bijih nikel resmi berlaku pada 1 Januari 2020.
Efek kebijakan tersebut tidak hanya memantik gugatan Uni Eropa ke WTO. Sejumlah penambang di dalam negeri juga gulung tikar akibat beban yang melonjak karena lonjakan pungutan royalti bijih nikel. Di saat yang sama, harga beli ore nikel oleh perusahaan smelter dinilai sangat rendah.
