Berita *Regulasi

Sejumlah Pihak Siap Menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 14 Mei 2020 | 05:29 WIB
Sejumlah Pihak Siap Menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi

ILUSTRASI. Rapat Kerja Pembahasan Revisi UU Minerba Pemerintah dan Komisi VII DPR

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rezim hukum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia memasuki babak baru. Hal itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dalam rapat paripurna pada Selasa (12/5) lalu.

Meski demikian, beleid hasil koreksi yang telah dibahas cukup lama dan menuai pro dan kontra itu masih membuka celah gugatan baru. Pasalnya, beleid ini dinilai bermasalah baik secara proses pembahasan maupun substansi. Sejumlah pihak siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru