Sekadar Ganti Majikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banjir bandang yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di pengujung 2025 tak cuma menyisakan duka, lumpur, dan batang kayu. Dengan dalih penegakan hukum, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Sumatera.
Sekilas, langkah ini terlihat heroik dan sejalan dengan tuntutan masyarakat. Dus, pemerintah mungkin perlu diberikan standing applause, karena seperti yang dibilang Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, hampir tidak pernah ada yang berani melakukan penegakan hukum hingga mencabut izin perusahaan yang sudah beroperasi lama.
Namun, skenario pasca-pencabutan izin justru mengungkap kelalaian akut pemerintah. Bertahun-tahun panjang puluhan perusahaan ini diberikan karpet merah. Izin mereka diterbitkan oleh pemerintah, stempel di surat izinnya basah oleh tinta pejabat yang sah, dan operasional mereka dianggap legal.
Tak pernah sekalipun pemerintah menyebut mereka sebagai penjahat lingkungan, hingga banjir menerjang. Lalu, di mana fungsi pengawasan negara selama puluhan tahun?
Poin paling kritis dari kebijakan ini adalah nasib lahan pasca-pencabutan izin. Jika alasan utamanya adalah ekologis, seharusnya lahan tersebut diperbaiki lalu difungsikan kembali menjadi hutan.
Faktanya, bukannya diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian Kehutanan, malah Danantara yang dilibatkan. Dus, aset 22 perusahaan kehutanan bakal diserahkan ke Perhutani. Lalu aset lahan 6 perusahaan tambang diserahkan ke MIND ID.
Danantara adalah sovereign wealth fund yang punya mandat mencetak cuan bukan melakukan konservasi alam. Artinya, tipis harapan lahan rusak di Sumatera itu bakal dikembalikan seluruhnya menjadi hutan. Mereka hanya berganti majikan; dari swasta ke tangan Danantara. Keduanya sama-sama berorientasi pada keuntungan, hanya saja kali ini pelatnya berwarna merah.
Pemerintah pun sejatinya cuma memutar jurus lama, senada penyitaan jutaan hektare lahan sawit di kawasan hutan sebelumnya. Alih-alih sawitnya ditebang dan dikembalikan jadi hutan, pengelolaannya diserahkan ke Agrinas, yang juga di bawah naungan Danantara.
Sawit dan tambang yang sebelumnya dikelola swasta disebut merusak alam, tapi berubah jadi halal saat dikelola perusahaan negara. Memangnya reaksi pohon dan perut bumi tergantung siapa pemilik gergaji dan ekskavatornya?
