Sekadar Ganti Majikan

Rabu, 28 Januari 2026 | 06:11 WIB
Sekadar Ganti Majikan
[ILUSTRASI. Tedy Gumilar (KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banjir bandang yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di pengujung 2025 tak cuma menyisakan duka, lumpur, dan batang kayu. Dengan dalih penegakan hukum, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Sumatera. 

Sekilas, langkah ini terlihat heroik dan sejalan dengan tuntutan masyarakat. Dus, pemerintah mungkin perlu diberikan standing applause, karena seperti yang dibilang Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, hampir tidak pernah ada yang berani melakukan penegakan hukum hingga mencabut izin perusahaan yang sudah beroperasi lama. 

Namun, skenario pasca-pencabutan izin justru mengungkap kelalaian akut pemerintah. Bertahun-tahun panjang puluhan perusahaan ini diberikan karpet merah. Izin mereka diterbitkan oleh pemerintah, stempel di surat izinnya basah oleh tinta pejabat yang sah, dan operasional mereka dianggap legal.

Tak pernah sekalipun pemerintah menyebut mereka sebagai penjahat lingkungan, hingga banjir menerjang. Lalu, di mana fungsi pengawasan negara selama puluhan tahun?

Poin paling kritis dari kebijakan ini adalah nasib lahan pasca-pencabutan izin. Jika alasan utamanya adalah ekologis, seharusnya lahan tersebut diperbaiki lalu difungsikan kembali menjadi hutan.

Faktanya, bukannya diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian Kehutanan, malah Danantara yang dilibatkan. Dus, aset 22 perusahaan kehutanan bakal diserahkan ke Perhutani. Lalu aset lahan 6 perusahaan tambang diserahkan ke MIND ID.

Danantara adalah sovereign wealth fund yang punya mandat mencetak cuan bukan melakukan konservasi alam. Artinya, tipis harapan lahan rusak di Sumatera itu bakal dikembalikan seluruhnya menjadi hutan. Mereka hanya berganti majikan; dari swasta ke tangan Danantara. Keduanya sama-sama berorientasi pada keuntungan, hanya saja kali ini pelatnya berwarna merah.

Pemerintah pun sejatinya cuma memutar jurus lama, senada penyitaan jutaan hektare lahan sawit di kawasan hutan sebelumnya. Alih-alih sawitnya ditebang dan dikembalikan jadi hutan, pengelolaannya diserahkan ke Agrinas, yang juga di bawah naungan Danantara.

Sawit dan tambang yang sebelumnya dikelola swasta disebut merusak alam, tapi berubah jadi halal saat dikelola perusahaan negara. Memangnya reaksi pohon dan perut bumi tergantung siapa pemilik gergaji dan ekskavatornya?

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Strategi Investasi: Kunci Yield Optimal di Tengah Suku Bunga Tinggi
| Jumat, 19 Juni 2026 | 06:30 WIB

Strategi Investasi: Kunci Yield Optimal di Tengah Suku Bunga Tinggi

Suku bunga BI naik 100 bps sepanjang 2026. Obligasi korporasi kini tawarkan kupon 7%-10,5%. Cari tahu strategi mengunci yield menarik

Aturan Pembelian Valas Semakin Ketat
| Jumat, 19 Juni 2026 | 06:21 WIB

Aturan Pembelian Valas Semakin Ketat

Dalam tiga bulan, BI memangkas batas transaksi tanpa dokumen pendukung ke US$ 10.000                

Tekanan Dolar AS Masih Besar, Ini Sebabnya Rupiah Kembali Tertekan
| Jumat, 19 Juni 2026 | 06:15 WIB

Tekanan Dolar AS Masih Besar, Ini Sebabnya Rupiah Kembali Tertekan

Rupiah melemah 0,18% ke Rp 17.794 per dolar AS. Suku bunga tinggi global dan efektivitas BI rate jadi sorotan investor. Cek prediksi hari ini

Simak Strategi CMRY Hadapi Rupiah Loyo dan Kenaikan Biaya Bahan Baku
| Jumat, 19 Juni 2026 | 06:00 WIB

Simak Strategi CMRY Hadapi Rupiah Loyo dan Kenaikan Biaya Bahan Baku

Pendapatan CMRY Q1 2026 naik 27,87% yoy, namun GPM justru turun. Strategi efisiensi biaya dan ekspansi distribusi jaga laba bersih tetap tumbuh

Stasiun Gambir Direvitalisasi, KAI Siap Kelola Aset
| Jumat, 19 Juni 2026 | 05:30 WIB

Stasiun Gambir Direvitalisasi, KAI Siap Kelola Aset

Stasiun Gambir diproyeksikan tidak akan menggantikan stasiun Manggarai tetapi bakal menjadi wajah stasiun nasional.

MBG Libur Sementara, Anggaran Hemat Rp 3 Triliun
| Jumat, 19 Juni 2026 | 05:20 WIB

MBG Libur Sementara, Anggaran Hemat Rp 3 Triliun

BGN menghentikan sementara distribusi program MBG selama masa libur sekolah, yakni pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

Negara Mengambil Alih Aset Hotel Sultan
| Jumat, 19 Juni 2026 | 05:15 WIB

Negara Mengambil Alih Aset Hotel Sultan

Pemerintah  lewat  Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK)akan mendata karyawan dan mengkaji pemanfaatan kawasan Hotel Sultan.

UMKM Wajib Punya NIB untuk Jualan Online
| Jumat, 19 Juni 2026 | 05:10 WIB

UMKM Wajib Punya NIB untuk Jualan Online

Pemerintah menata usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) digital, pelaku usaha diminta siap beradaptasi.

Upaya Menekan Biaya Haji di 2027
| Jumat, 19 Juni 2026 | 05:00 WIB

Upaya Menekan Biaya Haji di 2027

Pemerintah juga ingin memangkas waktu tunggu ibadah haji yang saat ini adaah bisa sampai maksimal 26 tahun.

Review MSCI Menanti, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (19/6)
| Jumat, 19 Juni 2026 | 04:50 WIB

Review MSCI Menanti, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (19/6)

IHSG mengakumulasi kenaikan 4,57% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 28,62%.​

INDEKS BERITA