Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah memperluas objek pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terus menguar protes.
Ini lantaran komoditas dan jasa yang dipungut PPN bertambah panjang. Tak hanya bahan pokok dan komiditas tambang, pemerintah juga mengincar PPN dari sektor jasa. Dalam Pasal 4A revisi UU KUP, beberapa sektor jasa akan dihapus dari daftar objek non-Jasa Kena Pajak (JKP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.