Berita

Sektor Jasa Masuk Incaran Aparat Pajak

Jumat, 11 Juni 2021 | 05:30 WIB
Sektor Jasa Masuk Incaran Aparat Pajak

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah memperluas objek pajak pertambahan nilai  (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terus menguar protes. 

Ini lantaran komoditas dan jasa yang dipungut PPN bertambah panjang. Tak hanya bahan pokok  dan komiditas tambang, pemerintah juga mengincar PPN dari sektor jasa.  Dalam Pasal 4A revisi UU KUP, beberapa sektor jasa akan dihapus dari daftar objek non-Jasa Kena Pajak (JKP).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.319.000
0,00%