Sektor Ritel Terbebani PSBB Lagi, Begini Rekomendasi MAPI dan LPPF

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan kasus positif Covid-19 yang semakin tinggi di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja sektor ritel.
Dalam PSBB jilid kedua yang mulai berlaku 14 September 2020, pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara, restoran tidak bisa lagi melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya bisa melayani pesan antar atau take away.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan