Selain Tiktok Cash, Ini Dua Aplikasi Ilegal Lain yang Dilarang Satgas Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan gampang tergiur iming-iming uang dengan hanya mengakses aplikasi (apps) tertentu. Setelah Tiktok Cash, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati dengan aplikasi-aplikasi lain yang juga menawarkan skema ponzi atau money game.
Sejauh ini Satgas Waspada Investasi menandai dua aplikasi yakni GoIns dan Vtube. GoIns menawarkan imbalan uang jika pengguna memencet tombol like di platform Instagram. Aplikasi itu juga menawarkan paket keanggotaan yang mengharuskan pengguna membayar dengan janji keuntungan lebih.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.