Selain Tiktok Cash, Ini Dua Aplikasi Ilegal Lain yang Dilarang Satgas Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan gampang tergiur iming-iming uang dengan hanya mengakses aplikasi (apps) tertentu. Setelah Tiktok Cash, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati dengan aplikasi-aplikasi lain yang juga menawarkan skema ponzi atau money game.
Sejauh ini Satgas Waspada Investasi menandai dua aplikasi yakni GoIns dan Vtube. GoIns menawarkan imbalan uang jika pengguna memencet tombol like di platform Instagram. Aplikasi itu juga menawarkan paket keanggotaan yang mengharuskan pengguna membayar dengan janji keuntungan lebih.
