JAKARTA. Tak semua akuisisi atau merger wajib lapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Aksi merger dan akuisisi yang wajib untuk lapor adalah merger dan akuisisi usaha, dengan aset lebih dari Rp 2,5 triliun atau punya nilai penjualan lebih dari Rp 5 triliun.
Jika perusahaan masuk kategori ini dan melakukan merger atau akuisisi, maka Anda wajib lapor secara tertulis tentang aksi tersebut paling lambat 30 hari sejak tanggal efektif merger atau akuisisi dilakukan. Untuk isian formulirnya bisa diunduh di website KPPU.
