JAKARTA. Tak semua akuisisi atau merger wajib lapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Aksi merger dan akuisisi yang wajib untuk lapor adalah merger dan akuisisi usaha, dengan aset lebih dari Rp 2,5 triliun atau punya nilai penjualan lebih dari Rp 5 triliun.
Jika perusahaan masuk kategori ini dan melakukan merger atau akuisisi, maka Anda wajib lapor secara tertulis tentang aksi tersebut paling lambat 30 hari sejak tanggal efektif merger atau akuisisi dilakukan. Untuk isian formulirnya bisa diunduh di website KPPU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.