ILUSTRASI. Pedagang menata minyak goreng kemasan Minyakita di Pasar Jombang, Tangerang Selatan, Jumat (16/2/2024). Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memproyeksikan, penjualan minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita dan minyak goreng curah melalui pasar tradisional mencapai 2,78 juta ton di tahun 2024. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Leni Wandira | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng (migor) oleh pemerintah kepada pengusaha masih belum tuntas. Sudah lebih dari dua tahun pengusaha ritel tidak mendapatkan kepastian dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas pembayaran selisih harga minyak goreng tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, rapat pembahasan soal rafaksi membutuhkan waktu karena melibatkan kementerian/lembaga lainnya. "Rapat rafaksi masih batal, jadi rapat antar-kementerian koordinator belum tuntas," kata Isy kepada wartawan di Hotel Kempinski, Rabu (6/3).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.