Berita

Sengketa Emas 1 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said PKPU Aneka Tambang (ANTM)

Senin, 04 Desember 2023 | 13:03 WIB
Sengketa Emas 1 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said PKPU Aneka Tambang (ANTM)

ILUSTRASI. Palu persidangan.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski memenangkan perkara hingga tingkat peninjauan kembali (PK), Budi Said, crazy rich asal Surabaya belum juga memperoleh haknya dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Mahkamah Agung September 2023 lalu memutuskan menolak PK yang diajukan ANTM, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum ANTM membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1,11 triliun kepada Budi Said.

Terbaru, Budi Said pada 30 November kemarin mengajukan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap ANTM di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar dengan nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.088,80
0.49%
-34,82
LQ45
893,43
0.51%
-4,59
USD/IDR
16.054
0,18
EMAS
1.308.000
0,76%