KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski memenangkan perkara hingga tingkat peninjauan kembali (PK), Budi Said, crazy rich asal Surabaya belum juga memperoleh haknya dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Mahkamah Agung September 2023 lalu memutuskan menolak PK yang diajukan ANTM, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum ANTM membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1,11 triliun kepada Budi Said.
Terbaru, Budi Said pada 30 November kemarin mengajukan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap ANTM di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar dengan nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.