ILUSTRASI. Palu persidangan.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski memenangkan perkara hingga tingkat peninjauan kembali (PK), Budi Said, crazy rich asal Surabaya belum juga memperoleh haknya dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Mahkamah Agung September 2023 lalu memutuskan menolak PK yang diajukan ANTM, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum ANTM membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1,11 triliun kepada Budi Said.
Terbaru, Budi Said pada 30 November kemarin mengajukan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap ANTM di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar dengan nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.