Kalah dari Crazy Rich Surabaya, Kinerja ANTM Belum Terganggu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) harus menelan pil pahit dalam kasus gugatan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Perusahaan pelat merah tersebut harus menelan kekalahan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terkait gugatan pembelian 1,1 ton emas.
Penolakan permohonan PK ini, tak hanya memperkuat posisi Budi Said, tapi juga mengharuskan Antam membayar 1,1 ton emas yang nilainya setara Rp 1,1 triliun kepada Budi Said.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.