Kalah dari Crazy Rich Surabaya, Kinerja ANTM Belum Terganggu
Kamis, 21 September 2023 | 06:10 WIB
Reporter: Akhmad Suryahadi
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) harus menelan pil pahit dalam kasus gugatan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Perusahaan pelat merah tersebut harus menelan kekalahan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terkait gugatan pembelian 1,1 ton emas.
Penolakan permohonan PK ini, tak hanya memperkuat posisi Budi Said, tapi juga mengharuskan Antam membayar 1,1 ton emas yang nilainya setara Rp 1,1 triliun kepada Budi Said.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.