Berita Saham

Kalah dari Crazy Rich Surabaya, Kinerja ANTM Belum Terganggu

Kamis, 21 September 2023 | 06:10 WIB
Kalah dari Crazy Rich Surabaya, Kinerja ANTM Belum Terganggu

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)  harus menelan pil pahit dalam kasus gugatan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Perusahaan pelat merah tersebut harus menelan kekalahan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terkait gugatan pembelian 1,1 ton emas.

Penolakan permohonan PK ini, tak hanya memperkuat posisi Budi Said, tapi juga mengharuskan Antam membayar 1,1 ton emas yang nilainya setara Rp 1,1 triliun kepada Budi Said.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru