Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Minggu, 28 Juli 2019 | 15:04 WIB
Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat bernomor 081/YW/EXT-VII/2019 dilayangkan Notaris Yualita Widyadhari kepada Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Isi surat tersebut menyatakan, Yualita tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus KIJA berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) 26 Juni 2019.

Lewat suratnya Yualita menyebutkan, terdapat sepenggal kalimat yang berisi jawaban dari sistem Kemenkumham saat dirinya kesulitan mengakses pemberitahuan perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris) KIJA. "Untuk sementara perseroan Kawasan Industri Jabebeka tidak dapat melakukan akses perubahan," kutip Yualita, dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, Jumat (26/7).

Upaya Yualita untuk segera melaporkan perubahan pengurus KIJA kepada Kemenkumham, merupakan kelanjutan dari hasil RUPS yang menyetujui Aries Liman sebagai komisaris dan Sugiharto menjabat direktur utama (dirut) merangkap direktur independen KIJA yang baru.

Alhasil, kehadiran Sugiharto sebagai dirut menggantikan Tedjo Budianto Liman, menyebabkan jumlah direksi KIJA yang semula 6 orang bertambah menjadi 7 orang. Sedangkan, masuknya Aris Liman menambah jumlah komisaris menjadi 5 orang, dari sebelumnya 4 orang.

Pembekuan perubahan data KIJA di Kemenkumham, besar kemungkinan terjadi karena pada 22 Juli, Tedjo Budianto Liman membuat keterbukaan yang berisi menyampaikan adanya gugatan atas mata acara kelima soal perubahan pengurus KIJA.

Para penggugat terdiri dari Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, PT Multidana Venturindo Kapitanusa, dan Yanti. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham KIJA. Para penggugat dengan total kepemilikan saham sebesar 4,9% tersebut menyebut agenda kelima RUPS Jababeka dibuat secara melawan hukum.

Perlu diingat, jalannya RUPS beserta hasilnya, terekam seluruhnya dalam akta No.16 tanggal 26 Juni 2019 (Akta No.16) yang dibuat Yualita dalam bentuk berita acara RUPS. Hal tersebut dipertegas Yualita lewat surat surat No.077 tertanggal 16 Juli yang ditujukan kepada direksi KIJA. Tedjo Budianto Liman selaku sekretaris perusahaan KIJA, mengirimkan surat ini dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Isi surat itu menegaskan Sugiharto dan Aris Liman resmi menjabat sejak ditutupnya RUPS. Memang terdapat kalimat yang ditulis Yualita bahwa pengangkatan kedua orang itu berupa, "dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan apabila dipersyaratkan".

Sugiharto kepada KONTAN, Jumat (26/7) mengatakan, informasi yang disampaikan Budianto Liman sebagai keganjilan keterbukaan informasi. Salah poin yang menjadi perhatian mantan menteri BUMN ini adalah mengapa terhadap informasi yang disampaikan notaris Yualita, tidak segera disampaikan kepada otoritas.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat No.077 dalam media cetak nasional, seperti halnya publikasikan hasil RUPS yang dilakukan 28 Juni lalu," tutur Sugiharto, Jumat (26/7)

Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang menyatakan suatu RUPS sah atau tidak. Namun sepanjang informasi yang telah diperoleh OJK, lanjut Fakhri, mekanisme pelaksanaan RUPS sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Kata Fakhri, dari sisi penyelenggaraan mulai dari keterbukaan informasi hingga risalah RUPS Jababeka, semua sudah disampaikan ke OJK. "Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tutur Fakhri kepada KONTAN, Kamis (25/7).

Dari sana terlihat, secara tegas OJK menyatakan bahwa keputusan RUPS, termasuk mata acara kelima soal perubahan pengurus, tidak bertentangan dengan hukum.

Keabsahan RUPS KIJA sejalan dengan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 94 Ayat (6) UUPT dijelaskan, dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, maka hal itu mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Namun lantaran, terjadi pembekuan perubahan data perusahaan KIJA dalam sistem Kemenkumham, maka otomatis Yualita tidak bisa melaksanakan Pasal 94 ayat (7) UUPT. Di sana dijelaskan, jangka waktu pemberitahuan perubahan pengurus perusahaan kepada Kemenkumham hanya diberi waktu maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

Bila itu tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 94 ayat (8) UUPT, menteri Hukum dan HAM akan menolak permohonan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Fakhri kepada KONTAN menyampaikan, agar persoalan di tubuh KIJA tidak berlarut. Karena yang bakal dirugikan adalah perusahaan dan pemegang saham sendiri.

Bagikan

Berita Terbaru

Ada Bioskop Pelat Merah Sinewara, Saham CNMA Masih Jadi Pilihan Utama
| Rabu, 18 Februari 2026 | 18:00 WIB

Ada Bioskop Pelat Merah Sinewara, Saham CNMA Masih Jadi Pilihan Utama

Bioskop pelat merah ini digagas untuk mengurai ketimpangan antara pertumbuhan industri film dengan ketersediaan layar bioskop di tanah air.

Sempat Mencapai Harga Pucuk, Saham ELSA Diprediksi Bisa Kembali Capai ATH
| Rabu, 18 Februari 2026 | 15:00 WIB

Sempat Mencapai Harga Pucuk, Saham ELSA Diprediksi Bisa Kembali Capai ATH

Saham PT Elnusa Tbk (ELSA) terus menanjak sejak awal tahun. Belum ada isu aksi korporasi yang beredar di kalangan pelaku pasar.

Perak Mengekor Kenaikan Harga Emas, Bisakah Jadi Alternatif Pilihan?
| Rabu, 18 Februari 2026 | 14:02 WIB

Perak Mengekor Kenaikan Harga Emas, Bisakah Jadi Alternatif Pilihan?

Perak dan emas punya klasifikasi aset yang berbeda. Perak pada umumnya lebih dianggap sebagai logam industri yang cenderung volatile.

Peta Pasar LNG Global Berubah, Indonesia Berpotensi Ketergantungan Impor Gas
| Rabu, 18 Februari 2026 | 10:30 WIB

Peta Pasar LNG Global Berubah, Indonesia Berpotensi Ketergantungan Impor Gas

Meski masih berstatus salah satu importir LNG terbesar jagat raya, China mulai bermanuver sebagai pedagang global.

Anggaran Kesehatan Nasional Naik, OMED Incar Laba Tahun 2026 Tumbuh Dua Digit
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:43 WIB

Anggaran Kesehatan Nasional Naik, OMED Incar Laba Tahun 2026 Tumbuh Dua Digit

Tahun ini PT Jayamas Medica Industri Tbk (OMED) menargetkan pendapatan Rp 2,3 triliun pada 2026, tumbuh 10%-15% secara tahunan.

PGEO Siap Eksekusi Program MESOP dalam Tiga Tahap
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:35 WIB

PGEO Siap Eksekusi Program MESOP dalam Tiga Tahap

Periode pelaksanaan MESOP PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) berlangsung selama 30 hari bursa, yaitu sejak 24 Februari 2026.​

Minta Restu Pemegang Saham, DSSA Akan Stock Split dengan Rasio 1:25
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:32 WIB

Minta Restu Pemegang Saham, DSSA Akan Stock Split dengan Rasio 1:25

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) akan melaksanakan stock split usai mendapatkan restu pemegang saham dalam RUPSLB pada 11 Maret 2026. 

Emiten Ritel Memburu Berkah Imlek dan Ramadan
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:25 WIB

Emiten Ritel Memburu Berkah Imlek dan Ramadan

Emiten ritel berpotensi meraup cuan dari momentum perayaan Tahun Baru Imlek dan bulan Ramadan tahun 2026.​

Saras Effect Memudar, Saham TRIN Anjlok ke Rp 1.025 Meski Proyeksi Laba Meroket
| Rabu, 18 Februari 2026 | 08:35 WIB

Saras Effect Memudar, Saham TRIN Anjlok ke Rp 1.025 Meski Proyeksi Laba Meroket

Manuver terbaru PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) mencakup rencana menggarap proyek pusat data (data center) dan gudang logistik.

Gesekan Kartu Kredit Perbankan Ditargetkan Tumbuh 7%–10% Tahun Ini
| Rabu, 18 Februari 2026 | 07:00 WIB

Gesekan Kartu Kredit Perbankan Ditargetkan Tumbuh 7%–10% Tahun Ini

​Transaksi kartu kredit tumbuh dua digit pada 2025 dengan kualitas kredit tetap terjaga. Tapi laju pertumbuhan diprediksi melambat tahun ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler