Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Minggu, 28 Juli 2019 | 15:04 WIB
Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat bernomor 081/YW/EXT-VII/2019 dilayangkan Notaris Yualita Widyadhari kepada Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Isi surat tersebut menyatakan, Yualita tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus KIJA berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) 26 Juni 2019.

Lewat suratnya Yualita menyebutkan, terdapat sepenggal kalimat yang berisi jawaban dari sistem Kemenkumham saat dirinya kesulitan mengakses pemberitahuan perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris) KIJA. "Untuk sementara perseroan Kawasan Industri Jabebeka tidak dapat melakukan akses perubahan," kutip Yualita, dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, Jumat (26/7).

Upaya Yualita untuk segera melaporkan perubahan pengurus KIJA kepada Kemenkumham, merupakan kelanjutan dari hasil RUPS yang menyetujui Aries Liman sebagai komisaris dan Sugiharto menjabat direktur utama (dirut) merangkap direktur independen KIJA yang baru.

Alhasil, kehadiran Sugiharto sebagai dirut menggantikan Tedjo Budianto Liman, menyebabkan jumlah direksi KIJA yang semula 6 orang bertambah menjadi 7 orang. Sedangkan, masuknya Aris Liman menambah jumlah komisaris menjadi 5 orang, dari sebelumnya 4 orang.

Pembekuan perubahan data KIJA di Kemenkumham, besar kemungkinan terjadi karena pada 22 Juli, Tedjo Budianto Liman membuat keterbukaan yang berisi menyampaikan adanya gugatan atas mata acara kelima soal perubahan pengurus KIJA.

Para penggugat terdiri dari Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, PT Multidana Venturindo Kapitanusa, dan Yanti. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham KIJA. Para penggugat dengan total kepemilikan saham sebesar 4,9% tersebut menyebut agenda kelima RUPS Jababeka dibuat secara melawan hukum.

Perlu diingat, jalannya RUPS beserta hasilnya, terekam seluruhnya dalam akta No.16 tanggal 26 Juni 2019 (Akta No.16) yang dibuat Yualita dalam bentuk berita acara RUPS. Hal tersebut dipertegas Yualita lewat surat surat No.077 tertanggal 16 Juli yang ditujukan kepada direksi KIJA. Tedjo Budianto Liman selaku sekretaris perusahaan KIJA, mengirimkan surat ini dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Isi surat itu menegaskan Sugiharto dan Aris Liman resmi menjabat sejak ditutupnya RUPS. Memang terdapat kalimat yang ditulis Yualita bahwa pengangkatan kedua orang itu berupa, "dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan apabila dipersyaratkan".

Sugiharto kepada KONTAN, Jumat (26/7) mengatakan, informasi yang disampaikan Budianto Liman sebagai keganjilan keterbukaan informasi. Salah poin yang menjadi perhatian mantan menteri BUMN ini adalah mengapa terhadap informasi yang disampaikan notaris Yualita, tidak segera disampaikan kepada otoritas.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat No.077 dalam media cetak nasional, seperti halnya publikasikan hasil RUPS yang dilakukan 28 Juni lalu," tutur Sugiharto, Jumat (26/7)

Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang menyatakan suatu RUPS sah atau tidak. Namun sepanjang informasi yang telah diperoleh OJK, lanjut Fakhri, mekanisme pelaksanaan RUPS sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Kata Fakhri, dari sisi penyelenggaraan mulai dari keterbukaan informasi hingga risalah RUPS Jababeka, semua sudah disampaikan ke OJK. "Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tutur Fakhri kepada KONTAN, Kamis (25/7).

Dari sana terlihat, secara tegas OJK menyatakan bahwa keputusan RUPS, termasuk mata acara kelima soal perubahan pengurus, tidak bertentangan dengan hukum.

Keabsahan RUPS KIJA sejalan dengan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 94 Ayat (6) UUPT dijelaskan, dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, maka hal itu mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Namun lantaran, terjadi pembekuan perubahan data perusahaan KIJA dalam sistem Kemenkumham, maka otomatis Yualita tidak bisa melaksanakan Pasal 94 ayat (7) UUPT. Di sana dijelaskan, jangka waktu pemberitahuan perubahan pengurus perusahaan kepada Kemenkumham hanya diberi waktu maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

Bila itu tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 94 ayat (8) UUPT, menteri Hukum dan HAM akan menolak permohonan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Fakhri kepada KONTAN menyampaikan, agar persoalan di tubuh KIJA tidak berlarut. Karena yang bakal dirugikan adalah perusahaan dan pemegang saham sendiri.

Bagikan

Berita Terbaru

Tax Ratio Indonesia Semakin Jeblok
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:36 WIB

Tax Ratio Indonesia Semakin Jeblok

Tax ratio 2025 terendah dibanding tiga tahun sebelumnya, yakni periode 2022-2024, dengan rerata sebesar 10,22% dari PDB 

Bank Menggenjot Kredit Konsumer di Awal Tahun Lewat Pameran
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:35 WIB

Bank Menggenjot Kredit Konsumer di Awal Tahun Lewat Pameran

Setelah loyo tahun lalu, pertumbuhan kredit konsumer perbankan tahun ini diperkirakan akan lebih cerah didukung daya beli masyarakat

Kunci Investasi 2026: Komoditas Ini Diprediksi Melejit, Jangan Sampai Lewat!
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:30 WIB

Kunci Investasi 2026: Komoditas Ini Diprediksi Melejit, Jangan Sampai Lewat!

Pasar komoditas diprediksi konstruktif di 2026. Logam industri hingga emas berpotensi melejit, ini alasannya Anda harus tahu.

Medco Energi (MEDC) Kantongi Pinjaman Bank Rp 800 Miliar Buat Modal Kerja
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:25 WIB

Medco Energi (MEDC) Kantongi Pinjaman Bank Rp 800 Miliar Buat Modal Kerja

MEDC menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank ICBC Indonesia untuk pemberian pinjaman dengan nilai pokok sebesar Rp 800 miliar. 

Waspada, Duit Asing Bisa Kabur Lagi
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:23 WIB

Waspada, Duit Asing Bisa Kabur Lagi

Penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moodys Ratings menjadi alarm lanjutan bagi investor bahwa risiko pasar belum sepenuhnya mereda.

Data Membaik, Ekonomi Masyarakat Masih Rapuh
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:21 WIB

Data Membaik, Ekonomi Masyarakat Masih Rapuh

Meski indikator membaik, tekanan biaya hidup dan ketidakpastian pendapatan jadi beban               

Gihon Telekomunikasi (GHON) Ingin Terus Menambah Penyewa
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:15 WIB

Gihon Telekomunikasi (GHON) Ingin Terus Menambah Penyewa

GHON menjajaki peluang kerja sama dengan operator untuk mendorong penambahan penyewa dan menciptakan sumber pertumbuhan yang berkelanjutan.

Sentimen Domestik Masih Membebani Rupiah pada Jumat (6/2)
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:15 WIB

Sentimen Domestik Masih Membebani Rupiah pada Jumat (6/2)

Analis memprediksi rupiah masih rapuh. Ada sentimen MSCI dan defisit fiskal yang membayangi. Jangan lewatkan proyeksi lengkapnya di sini!

Demam Emas
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:10 WIB

Demam Emas

Kasus di China menunjukkan bahwa demam emas bisa berubah menjadi krisis kepercayaan dalam waktu singkat.

Saham MBTO Terbang Lalu Terbanting, Manajemen Buka Suara Soal Ekspansi Bisnis
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:03 WIB

Saham MBTO Terbang Lalu Terbanting, Manajemen Buka Suara Soal Ekspansi Bisnis

Per 30 September 2025 kinerja keuangan PT Martina Berto Tbk (MBTO) baik top line maupun bottom line masih buruk.

INDEKS BERITA