Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Minggu, 28 Juli 2019 | 15:04 WIB
Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat bernomor 081/YW/EXT-VII/2019 dilayangkan Notaris Yualita Widyadhari kepada Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Isi surat tersebut menyatakan, Yualita tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus KIJA berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) 26 Juni 2019.

Lewat suratnya Yualita menyebutkan, terdapat sepenggal kalimat yang berisi jawaban dari sistem Kemenkumham saat dirinya kesulitan mengakses pemberitahuan perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris) KIJA. "Untuk sementara perseroan Kawasan Industri Jabebeka tidak dapat melakukan akses perubahan," kutip Yualita, dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, Jumat (26/7).

Upaya Yualita untuk segera melaporkan perubahan pengurus KIJA kepada Kemenkumham, merupakan kelanjutan dari hasil RUPS yang menyetujui Aries Liman sebagai komisaris dan Sugiharto menjabat direktur utama (dirut) merangkap direktur independen KIJA yang baru.

Alhasil, kehadiran Sugiharto sebagai dirut menggantikan Tedjo Budianto Liman, menyebabkan jumlah direksi KIJA yang semula 6 orang bertambah menjadi 7 orang. Sedangkan, masuknya Aris Liman menambah jumlah komisaris menjadi 5 orang, dari sebelumnya 4 orang.

Pembekuan perubahan data KIJA di Kemenkumham, besar kemungkinan terjadi karena pada 22 Juli, Tedjo Budianto Liman membuat keterbukaan yang berisi menyampaikan adanya gugatan atas mata acara kelima soal perubahan pengurus KIJA.

Para penggugat terdiri dari Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, PT Multidana Venturindo Kapitanusa, dan Yanti. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham KIJA. Para penggugat dengan total kepemilikan saham sebesar 4,9% tersebut menyebut agenda kelima RUPS Jababeka dibuat secara melawan hukum.

Perlu diingat, jalannya RUPS beserta hasilnya, terekam seluruhnya dalam akta No.16 tanggal 26 Juni 2019 (Akta No.16) yang dibuat Yualita dalam bentuk berita acara RUPS. Hal tersebut dipertegas Yualita lewat surat surat No.077 tertanggal 16 Juli yang ditujukan kepada direksi KIJA. Tedjo Budianto Liman selaku sekretaris perusahaan KIJA, mengirimkan surat ini dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Isi surat itu menegaskan Sugiharto dan Aris Liman resmi menjabat sejak ditutupnya RUPS. Memang terdapat kalimat yang ditulis Yualita bahwa pengangkatan kedua orang itu berupa, "dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan apabila dipersyaratkan".

Sugiharto kepada KONTAN, Jumat (26/7) mengatakan, informasi yang disampaikan Budianto Liman sebagai keganjilan keterbukaan informasi. Salah poin yang menjadi perhatian mantan menteri BUMN ini adalah mengapa terhadap informasi yang disampaikan notaris Yualita, tidak segera disampaikan kepada otoritas.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat No.077 dalam media cetak nasional, seperti halnya publikasikan hasil RUPS yang dilakukan 28 Juni lalu," tutur Sugiharto, Jumat (26/7)

Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang menyatakan suatu RUPS sah atau tidak. Namun sepanjang informasi yang telah diperoleh OJK, lanjut Fakhri, mekanisme pelaksanaan RUPS sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Kata Fakhri, dari sisi penyelenggaraan mulai dari keterbukaan informasi hingga risalah RUPS Jababeka, semua sudah disampaikan ke OJK. "Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tutur Fakhri kepada KONTAN, Kamis (25/7).

Dari sana terlihat, secara tegas OJK menyatakan bahwa keputusan RUPS, termasuk mata acara kelima soal perubahan pengurus, tidak bertentangan dengan hukum.

Keabsahan RUPS KIJA sejalan dengan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 94 Ayat (6) UUPT dijelaskan, dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, maka hal itu mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Namun lantaran, terjadi pembekuan perubahan data perusahaan KIJA dalam sistem Kemenkumham, maka otomatis Yualita tidak bisa melaksanakan Pasal 94 ayat (7) UUPT. Di sana dijelaskan, jangka waktu pemberitahuan perubahan pengurus perusahaan kepada Kemenkumham hanya diberi waktu maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

Bila itu tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 94 ayat (8) UUPT, menteri Hukum dan HAM akan menolak permohonan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Fakhri kepada KONTAN menyampaikan, agar persoalan di tubuh KIJA tidak berlarut. Karena yang bakal dirugikan adalah perusahaan dan pemegang saham sendiri.

Bagikan

Berita Terbaru

Perang AS-Iran Memanas, Harga Batubara Sudah Tembus US$ 145 per Ton
| Jumat, 20 Maret 2026 | 22:58 WIB

Perang AS-Iran Memanas, Harga Batubara Sudah Tembus US$ 145 per Ton

Harga batubara di pasar global terus menunjukkan penguatan signifikan di tengah tensi geopolitik di Timur Tengah.

Petinggi Negara di Timur Tengah Bahas Serangan Iran ke Kilang, Harga Minyak Melonjak
| Jumat, 20 Maret 2026 | 22:42 WIB

Petinggi Negara di Timur Tengah Bahas Serangan Iran ke Kilang, Harga Minyak Melonjak

Di sepanjang tahun berjalan 2026, harga minyak WTI sudah melambung 68,73%. Sedangkan harga minyak Brent sudah melejit 80,59%. .​

Transaksi QRIS Melonjak Saat Lebaran, Makin Favorit Dalam Dua Tahun Terakhir
| Jumat, 20 Maret 2026 | 15:00 WIB

Transaksi QRIS Melonjak Saat Lebaran, Makin Favorit Dalam Dua Tahun Terakhir

Jelang Lebaran 2026, transaksi QRIS diprediksi melonjak drastis. GoPay, AstraPay, dan LinkAja ungkap pertumbuhan fantastis. Simak pemicu utamanya!

Kinerja Portofolio Investasi Moncer di Awal Tahun, Saham SRTG Bakal Ikut Naik?
| Jumat, 20 Maret 2026 | 14:25 WIB

Kinerja Portofolio Investasi Moncer di Awal Tahun, Saham SRTG Bakal Ikut Naik?

Saratoga membukukan lonjakan keuntungan neto dari investasi saham dan efek lainnya hingga 180,04% menjadi Rp 4,14 triliun.

Terbesar Dalam Sejarah: IEA Gelontorkan 426 Juta Barel Minyak Cadangan Darurat
| Jumat, 20 Maret 2026 | 13:44 WIB

Terbesar Dalam Sejarah: IEA Gelontorkan 426 Juta Barel Minyak Cadangan Darurat

IEA mengucurkan 426 juta barel cadangan minyak darurat. Ini langkah kolektif terbesar, menekan harga WTI dan Brent.

Gempuran Mobil China Makin Ngeri, Pangsa Pasar Astra (ASII) Anjlok di Bawah 50%
| Jumat, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gempuran Mobil China Makin Ngeri, Pangsa Pasar Astra (ASII) Anjlok di Bawah 50%

Selain digencet merek China, Astra juga digempur pabrikan Jepang lainnya yang agresif memasarkan kendaraannya. 

Tak Dibebani Saham Big Banks, Investor di Reksadana Campuran Syariah Menang Banyak
| Jumat, 20 Maret 2026 | 12:10 WIB

Tak Dibebani Saham Big Banks, Investor di Reksadana Campuran Syariah Menang Banyak

Kue pasar produk investasi berbasis syariah di Indonesia masih sangat besar seiring membeludaknya animo masyarakat.

Banding-Banding Layanan Cicil Emas di Bank BSI, Muamalat, dan BCA Syariah
| Jumat, 20 Maret 2026 | 11:15 WIB

Banding-Banding Layanan Cicil Emas di Bank BSI, Muamalat, dan BCA Syariah

Cicil emas berbasis syariah mengikuti prinsip akad murabahah: harganya disepakati oleh kedua pihak di awal transaksi.

Tak Hanya Suku Bunga, Pasar Saham Ditentukan Kredibilitas BI Jaga Stabilitas Rupiah
| Jumat, 20 Maret 2026 | 10:34 WIB

Tak Hanya Suku Bunga, Pasar Saham Ditentukan Kredibilitas BI Jaga Stabilitas Rupiah

Keputusan BI menahan suku bunga dinilai akan membuat pasar saham cenderung sideways dengan bias defensif.

Kucurkan Dana Triliunan, Emiten Blue Chip Gelar Buyback Saham
| Jumat, 20 Maret 2026 | 10:06 WIB

Kucurkan Dana Triliunan, Emiten Blue Chip Gelar Buyback Saham

Hingga pertengahan Maret tahun ini, sudah ada beberapa emiten yang sedang dan berencana melaksanakan aksi buyback saham.​

INDEKS BERITA

Terpopuler