Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Minggu, 28 Juli 2019 | 15:04 WIB
Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat bernomor 081/YW/EXT-VII/2019 dilayangkan Notaris Yualita Widyadhari kepada Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Isi surat tersebut menyatakan, Yualita tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus KIJA berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) 26 Juni 2019.

Lewat suratnya Yualita menyebutkan, terdapat sepenggal kalimat yang berisi jawaban dari sistem Kemenkumham saat dirinya kesulitan mengakses pemberitahuan perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris) KIJA. "Untuk sementara perseroan Kawasan Industri Jabebeka tidak dapat melakukan akses perubahan," kutip Yualita, dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, Jumat (26/7).

Upaya Yualita untuk segera melaporkan perubahan pengurus KIJA kepada Kemenkumham, merupakan kelanjutan dari hasil RUPS yang menyetujui Aries Liman sebagai komisaris dan Sugiharto menjabat direktur utama (dirut) merangkap direktur independen KIJA yang baru.

Alhasil, kehadiran Sugiharto sebagai dirut menggantikan Tedjo Budianto Liman, menyebabkan jumlah direksi KIJA yang semula 6 orang bertambah menjadi 7 orang. Sedangkan, masuknya Aris Liman menambah jumlah komisaris menjadi 5 orang, dari sebelumnya 4 orang.

Pembekuan perubahan data KIJA di Kemenkumham, besar kemungkinan terjadi karena pada 22 Juli, Tedjo Budianto Liman membuat keterbukaan yang berisi menyampaikan adanya gugatan atas mata acara kelima soal perubahan pengurus KIJA.

Para penggugat terdiri dari Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, PT Multidana Venturindo Kapitanusa, dan Yanti. Mereka seluruhnya adalah pemegang saham KIJA. Para penggugat dengan total kepemilikan saham sebesar 4,9% tersebut menyebut agenda kelima RUPS Jababeka dibuat secara melawan hukum.

Perlu diingat, jalannya RUPS beserta hasilnya, terekam seluruhnya dalam akta No.16 tanggal 26 Juni 2019 (Akta No.16) yang dibuat Yualita dalam bentuk berita acara RUPS. Hal tersebut dipertegas Yualita lewat surat surat No.077 tertanggal 16 Juli yang ditujukan kepada direksi KIJA. Tedjo Budianto Liman selaku sekretaris perusahaan KIJA, mengirimkan surat ini dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Isi surat itu menegaskan Sugiharto dan Aris Liman resmi menjabat sejak ditutupnya RUPS. Memang terdapat kalimat yang ditulis Yualita bahwa pengangkatan kedua orang itu berupa, "dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan apabila dipersyaratkan".

Sugiharto kepada KONTAN, Jumat (26/7) mengatakan, informasi yang disampaikan Budianto Liman sebagai keganjilan keterbukaan informasi. Salah poin yang menjadi perhatian mantan menteri BUMN ini adalah mengapa terhadap informasi yang disampaikan notaris Yualita, tidak segera disampaikan kepada otoritas.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat No.077 dalam media cetak nasional, seperti halnya publikasikan hasil RUPS yang dilakukan 28 Juni lalu," tutur Sugiharto, Jumat (26/7)

Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang menyatakan suatu RUPS sah atau tidak. Namun sepanjang informasi yang telah diperoleh OJK, lanjut Fakhri, mekanisme pelaksanaan RUPS sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Kata Fakhri, dari sisi penyelenggaraan mulai dari keterbukaan informasi hingga risalah RUPS Jababeka, semua sudah disampaikan ke OJK. "Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tutur Fakhri kepada KONTAN, Kamis (25/7).

Dari sana terlihat, secara tegas OJK menyatakan bahwa keputusan RUPS, termasuk mata acara kelima soal perubahan pengurus, tidak bertentangan dengan hukum.

Keabsahan RUPS KIJA sejalan dengan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 94 Ayat (6) UUPT dijelaskan, dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, maka hal itu mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Namun lantaran, terjadi pembekuan perubahan data perusahaan KIJA dalam sistem Kemenkumham, maka otomatis Yualita tidak bisa melaksanakan Pasal 94 ayat (7) UUPT. Di sana dijelaskan, jangka waktu pemberitahuan perubahan pengurus perusahaan kepada Kemenkumham hanya diberi waktu maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

Bila itu tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 94 ayat (8) UUPT, menteri Hukum dan HAM akan menolak permohonan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Fakhri kepada KONTAN menyampaikan, agar persoalan di tubuh KIJA tidak berlarut. Karena yang bakal dirugikan adalah perusahaan dan pemegang saham sendiri.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Konglomerasi dan Bank Jumbo Mengangkat IHSG, MSCI Jadi Penentu Selanjutnya
| Jumat, 19 Juni 2026 | 13:12 WIB

Saham Konglomerasi dan Bank Jumbo Mengangkat IHSG, MSCI Jadi Penentu Selanjutnya

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pulih tipis dari lembah, beberapa saham raksasa melonjak drastis pekan lalu.

Dahsyat! Bank Indonesia Menadah SBN Hampir Rp 200 Triliun dalam Hitungan Hari
| Jumat, 19 Juni 2026 | 12:35 WIB

Dahsyat! Bank Indonesia Menadah SBN Hampir Rp 200 Triliun dalam Hitungan Hari

Dalam periode 11 Juni hingga 17 Juni saja, kepemilikan SBN BI bertambah Rp 99,73 triliun, dari Rp 1.944,41 triliun menjadi Rp 2.044,14 triliun.

Perkuat Ekspansi Global dan Domestik, Apakah Saham AMRT Masih Menarik?
| Jumat, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Perkuat Ekspansi Global dan Domestik, Apakah Saham AMRT Masih Menarik?

Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) baru saja masuk ke Bangladesh sebagai negara baru untuk ekspansi di Asia.

Pengendali Baru Mitra Adiperkasa (MAPI) Menggelar Penawaran Tender Wajib
| Jumat, 19 Juni 2026 | 10:10 WIB

Pengendali Baru Mitra Adiperkasa (MAPI) Menggelar Penawaran Tender Wajib

Pacific Universal Investments melakukan penawaran tender wajib maksimal 8,13 miliar saham, setara 49% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. 

Suku Bunga Melambung Tinggi, Emiten Properti Semakin Tak Bertaji
| Jumat, 19 Juni 2026 | 10:05 WIB

Suku Bunga Melambung Tinggi, Emiten Properti Semakin Tak Bertaji

Kinerja indeks saham properti di sepanjang tahun berjalan paling jeblok di antara 11 indeks sektor saham lain di Bursa Efek Indonesia (BEI).​

Efek Ganda Akibat Tinggi Suku Bunga
| Jumat, 19 Juni 2026 | 09:58 WIB

Efek Ganda Akibat Tinggi Suku Bunga

Kenaikan BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% berpotensi memperkuat rupiah, tapi menekan valuasi saham.

Piala Dunia, Daya Tawar China dan Biaya Mahal Indonesia
| Jumat, 19 Juni 2026 | 09:50 WIB

Piala Dunia, Daya Tawar China dan Biaya Mahal Indonesia

China gagal mencetak gol di Piala Dunia 2026, tetapi tetap masuk ke dalam arus pendapatan yang mengelilingi pertandingan.

Jejak Revisi UU P2SK
| Jumat, 19 Juni 2026 | 09:30 WIB

Jejak Revisi UU P2SK

Mengapa dokumen revisi UU P2SK terkesan disembunyikan? Apa saja perubahan dalam UU sapu jagad industri keuangan itu?

Ada Sorotan MSCI Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:30 WIB

Ada Sorotan MSCI Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

MSCI menurunkan peringkat arus informasi atau information flow pasar modal Indonesia menjadi negatif dari sebelumnya positif.

Harga Minyakita Batal Naik
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Harga Minyakita Batal Naik

Kemendag melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6) untuk mengecek harga

INDEKS BERITA

Terpopuler