ILUSTRASI. Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi dua Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) dan August Mellaz (kiri) memimpin pleno rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk wilayah Sumatera Selatan di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (11/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain ke Mahkamah Konstitusi (MK), PDI Perjuangan (PDIP) menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PDIP menggugat keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 karena dinilai sebagai pelanggaran hukum.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menyatakan, wacana gugatan yang akan dilayangkan PDIP menunjukkan langkah yang konsisten.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.