Sengketa Pilpres Berlanjut, PDIP Siap Gugat Keputusan KPU Soal Gibran ke PTUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain ke Mahkamah Konstitusi (MK), PDI Perjuangan (PDIP) menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PDIP menggugat keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 karena dinilai sebagai pelanggaran hukum.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menyatakan, wacana gugatan yang akan dilayangkan PDIP menunjukkan langkah yang konsisten.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.