Sengketa Pilpres Berlanjut, PDIP Siap Gugat Keputusan KPU Soal Gibran ke PTUN
Rabu, 03 April 2024 | 04:25 WIB
Reporter: Arif Ferdianto
| Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain ke Mahkamah Konstitusi (MK), PDI Perjuangan (PDIP) menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PDIP menggugat keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 karena dinilai sebagai pelanggaran hukum.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menyatakan, wacana gugatan yang akan dilayangkan PDIP menunjukkan langkah yang konsisten.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.