Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Jumat, 05 April 2019 | 08:31 WIB
Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT," tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan. 

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, "Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT," tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, "BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah," saran dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Serapan APBN Awal 2026 Masih Seret
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:40 WIB

Serapan APBN Awal 2026 Masih Seret

Serapan belanja APBN awal 2026 kembali melambat, menahan daya dorong fiskal. Ketahui penyebab struktural dan dampaknya pada ekonomi Q1.

Kurs Rupiah Terjepit Krisis Kepercayaan
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:30 WIB

Kurs Rupiah Terjepit Krisis Kepercayaan

Rupiah diprediksi tertekan di Februari 2026. Simak langkah cerdas mengamankan aset Anda dari potensi pelemahan kurs.

Kelesuan Pasar Membayangi Bisnis Hexindo Adiperkasa (HEXA)
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:30 WIB

Kelesuan Pasar Membayangi Bisnis Hexindo Adiperkasa (HEXA)

Sejumlah tantangan yang membayangi industri alat berat, terutama pada sektor pertambangan, konstruksi dan kehutanan.

Pebisnis Siap Meraup Berkah Ramadan
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:20 WIB

Pebisnis Siap Meraup Berkah Ramadan

Kemenperin memotret bahwa kenaikan produksi merupakan respons dari perusahaan industri untuk menyambut permintaan saat momentum Ramadan - Lebaran.

Jamu Pahit Pasar Saham Indonesia
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:12 WIB

Jamu Pahit Pasar Saham Indonesia

Pasar saham yang kuat tak dibangun dari euforia sesaat, melainkan dari aturan yang jelas, tata kelola transparan dan investor jangka panjang.

Puluhan Juta dari Gerobak Padang yang Berkeliling
| Minggu, 01 Februari 2026 | 21:10 WIB

Puluhan Juta dari Gerobak Padang yang Berkeliling

Menu kuliner Padang jadi kesukaan banyak orang. Usaha Padang keliling pun laris manis. Cuannya bisa sampai puluhan juta loh!

 
 
Ekosistem AI Mengubah Peta Pasar Bisnis Cip Dunia
| Minggu, 01 Februari 2026 | 21:09 WIB

Ekosistem AI Mengubah Peta Pasar Bisnis Cip Dunia

Pesat kemajuan artificial intelligence membuat repot industri ponsel pintar. Mereka harus antre agar sama-sama mendapatkan cip semikonduktor.

 
Jejak Hijau Kampus Indonesia di Peta Dunia
| Minggu, 01 Februari 2026 | 21:09 WIB

Jejak Hijau Kampus Indonesia di Peta Dunia

Kampus-kampus di Indonesia makin serius menerapkan konsep kampus hijau. Mereka kini bersaing dengan kampus berkelanjutan

 
 
Palu Godam dari MSCI
| Minggu, 01 Februari 2026 | 21:08 WIB

Palu Godam dari MSCI

​Banyak investor panik melihat IHSG di Rabu pagi lalu ambruk. Sempat turun 8%, hingga Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan sementara.

 
Daftar Emiten Buyback Saham Usai Efek MSCI, Sekadar Obat Kuat Hadapi Tekanan Asing
| Minggu, 01 Februari 2026 | 10:35 WIB

Daftar Emiten Buyback Saham Usai Efek MSCI, Sekadar Obat Kuat Hadapi Tekanan Asing

Dalam banyak kasus, amunisi buyback emiten sering kali tak cukup besar untuk menyerap tekanan jual saat volume transaksi sedang tinggi-tingginya.

INDEKS BERITA

Terpopuler