Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Jumat, 05 April 2019 | 08:31 WIB
Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT," tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan. 

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, "Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT," tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, "BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah," saran dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Rebound Saham GZCO, Kali Ini Bukan Lagi Didorong Rumor Masuknya Happy Hapsoro
| Kamis, 13 November 2025 | 08:27 WIB

Rebound Saham GZCO, Kali Ini Bukan Lagi Didorong Rumor Masuknya Happy Hapsoro

Gozco memiliki lima anak usaha dan total luas perkebunan tertanam mencapai 15.596 hektare per akhir 2024.

Genjot Ekspansi, Barito Pacific (BRPT) Rogoh Capex Rp 8 Triliun
| Kamis, 13 November 2025 | 08:04 WIB

Genjot Ekspansi, Barito Pacific (BRPT) Rogoh Capex Rp 8 Triliun

PT Barito Pacific Tbk (BRPT) telah menggelontorkan belanja modal US$ 480 juta, setara Rp 8,02 triliun selama periode Januari–September 2025. ​

Setelah Melonjak Tinggi Saham BEEF Masih Kuat naik, Sejumlah Aksi Korporasi Digadang
| Kamis, 13 November 2025 | 08:00 WIB

Setelah Melonjak Tinggi Saham BEEF Masih Kuat naik, Sejumlah Aksi Korporasi Digadang

Menyelami rencana ekspansi BEEF, mulai dari penambahan usaha baru hingga fasilitas kredit Rp 1,6 triliun.

Penjualan Mobil Melaju Kencang, Saham Emiten Otomotif Terbang
| Kamis, 13 November 2025 | 07:57 WIB

Penjualan Mobil Melaju Kencang, Saham Emiten Otomotif Terbang

Pertumbuhan penjualan mobil per Oktober 2025 ikut mendorong laju saham emiten otomotif dan komponen.

Laju Indeks Sektoral Semakin Menebal
| Kamis, 13 November 2025 | 07:50 WIB

Laju Indeks Sektoral Semakin Menebal

Kinerja indeks teknologi mengalami penguatan terbesar sejak awal 2025, dengan kenaikan 161,82% ke 10.467,24 pada perdagangan kemarin.​

Ketidakpastian di AS Berakhir, IHSG Masih Belum Aman
| Kamis, 13 November 2025 | 07:44 WIB

Ketidakpastian di AS Berakhir, IHSG Masih Belum Aman

Rebound IHSG didorong sentimen berakhirnya shutdown AS. Hal ini memicu aliran dana asing ke pasar berkembang, termasuk Indonesia. ​

Perintis Triniti (TRIN) Membalikkan Rugi Jadi Laba Bersih
| Kamis, 13 November 2025 | 07:30 WIB

Perintis Triniti (TRIN) Membalikkan Rugi Jadi Laba Bersih

TRIN membukukan laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 28,48 miliar.

Sejumlah Bank Swasta Pilih Tak Ikut-ikutan Menaikkan Bunga Deposito Dollar
| Kamis, 13 November 2025 | 07:29 WIB

Sejumlah Bank Swasta Pilih Tak Ikut-ikutan Menaikkan Bunga Deposito Dollar

 Sejumlah bank swasta memilih untuk tidak ikut-ikutan dalam mengerek bunga deposito dolar Amerika Serikat (USD)​

Trisula International (TRIS) Optimis Kinerja Tumbbuh 10% di Tahun Ini
| Kamis, 13 November 2025 | 07:20 WIB

Trisula International (TRIS) Optimis Kinerja Tumbbuh 10% di Tahun Ini

Tahun ini. Selain itu, TRIS terus memperluas jangkauan ekspor ke pasar potensial untuk mendorong kinerja ke depan.

NPL Kredit UMKM Tetap Bertengger Tinggi
| Kamis, 13 November 2025 | 07:17 WIB

NPL Kredit UMKM Tetap Bertengger Tinggi

Rasio NPL UMKM per September 2025 berada di level 4,46%, hanya turun tipis dari Agustus yang mencapai 4,55%.

INDEKS BERITA

Terpopuler