Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Jumat, 05 April 2019 | 08:31 WIB
Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT," tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan. 

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, "Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT," tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, "BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah," saran dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI & Emas Rekor, Cek Rekomendasi Saham Ini
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:05 WIB

Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI & Emas Rekor, Cek Rekomendasi Saham Ini

Simak rekomendasi saham hari ini di tengah sentimen pemilihan deputi Gubernur Bank Indonesia dan harga emas global tembus US$ 5.000 per ons troi.

Kupon ORI029 Lebih Tinggi dari ORI Sebelumnya: Raih Cuan di Tengah Gejolak Pasar
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:00 WIB

Kupon ORI029 Lebih Tinggi dari ORI Sebelumnya: Raih Cuan di Tengah Gejolak Pasar

Pemerintah tawarkan ORI029 dengan kupon 5,45% dan 5,80%. Ini strategi Kemenkeu di tengah tekanan pasar.

Dirikan Anak Usaha Baru, Samindo Resources (MYOH) Masuk Bisnis Properti
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:55 WIB

Dirikan Anak Usaha Baru, Samindo Resources (MYOH) Masuk Bisnis Properti

Emiten jasa pertambangan PT Samindo Resources Tbk (MYOH) mengumumkan pembentukan anak usaha baru yang bernama PT Sentra Terra Indonesia (STI).

Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Suntik Modal Anak Usaha Senilai Rp 250 Miliar
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:45 WIB

Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Suntik Modal Anak Usaha Senilai Rp 250 Miliar

Aksi ini dilakukan PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) melalui penerbitan 14,7 juta saham Seri B IPN dengan nilai nominal Rp 17.000 per saham.

MPXL Menggenjot Diversifikasi Bisnis
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:35 WIB

MPXL Menggenjot Diversifikasi Bisnis

Aksi terbaru, MPXL menandatangani kontrak perjanjian kerja sama triparty dengan anak usaha PT PLN (Persero) untuk logistik limbah.

BUMN Gantikan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:35 WIB

BUMN Gantikan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

Pencabutan terkait bukti pelanggaran perusakan hutan yang memicu bencana longsor dan banjir di tiga provinsi di Pulau Sumatra belum lama ini.

Genjot Kinerja Pada 2026 Ngegas, RATU Siap Akuisisi Blok Migas
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:35 WIB

Genjot Kinerja Pada 2026 Ngegas, RATU Siap Akuisisi Blok Migas

PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU), bersiap kembali menggelar ekspansi secara agresif pada 2026. Salah satunya, mengakuisisi sejumlah blok migas. 

Layar Bisnis ELPI Tetap Mengembang
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:15 WIB

Layar Bisnis ELPI Tetap Mengembang

PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) memproyeksikan pendapatan hingga Rp 1,3 triliun pada tahun ini.

Emiten Semen Berharap Efek Pemangkasan Suku Bunga BI
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:15 WIB

Emiten Semen Berharap Efek Pemangkasan Suku Bunga BI

Kinerja emiten-emiten produsen semen berpotensi tumbuh terbatas pada 2026. Tantangan kelebihan pasokan semen masih akan mewarnai prospek emiten. 

Jumlah Peserta Tumbuh Mini, Dapen Bekerja Keras Menjaga Likuiditas
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:10 WIB

Jumlah Peserta Tumbuh Mini, Dapen Bekerja Keras Menjaga Likuiditas

Melambatnya pertumbuhan peserta aktif membuat pengelolaan investasi menjadi semakin krusial bagi dana pensiun.

INDEKS BERITA

Terpopuler