Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Jumat, 05 April 2019 | 08:31 WIB
Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT," tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan. 

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, "Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT," tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, "BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah," saran dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Sejumlah Saham Gocap Naik di Bulan Mei, Cermati Kinerja dan Volume Transaksinya
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:22 WIB

Sejumlah Saham Gocap Naik di Bulan Mei, Cermati Kinerja dan Volume Transaksinya

Investor perlu hati-hati lantaran lonjakan harga saham gocap tak selalu sejalan dengan perbaikan di sisi kinerja keuangan.

Membedah Profil Bisnis Chandra Daya Investasi (CDI), Anak Usaha TPIA yang Segera IPO
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:06 WIB

Membedah Profil Bisnis Chandra Daya Investasi (CDI), Anak Usaha TPIA yang Segera IPO

Laba tahun berjalan PT Chandra Daya Investasi (CDI) melambung 271,86% menjadi sebesar US$ 30,23 juta pada kuartal I-2025.

Bukan Rupiah yang Perkasa, Tapi Indeks Dolar AS yang Sedang Merana
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:05 WIB

Bukan Rupiah yang Perkasa, Tapi Indeks Dolar AS yang Sedang Merana

Penguatan rupiah ini masih didorong  pelemahan dolar AS.  “Pasar bersikap hati-hati. Jumat pagi (23/5), indeks dolar melemah 0,16% ke 99,69.

Ekspansi Bisnis, Hotel Fitra Internasional (FITT) Bangun Umrah Park
| Jumat, 23 Mei 2025 | 07:54 WIB

Ekspansi Bisnis, Hotel Fitra Internasional (FITT) Bangun Umrah Park

Seluruh capex tersebut untuk pembangunan tempat wisata bertema religi, Kertajati Umrah Park di Majalengka.

Setelah Menguat, IHSG Ada Indikasi Melemah Hari Ini, Jumat (23/5)
| Jumat, 23 Mei 2025 | 07:47 WIB

Setelah Menguat, IHSG Ada Indikasi Melemah Hari Ini, Jumat (23/5)

Dari domestik, pasar menantikan data M2 Money Supply  April 2025 sebagai acuan  mengukur likuiditas uang beredar.​

Kinerja Blue Bird Tetap Positif di Tengah Persaingan Ketat Industri Transportasi
| Jumat, 23 Mei 2025 | 07:43 WIB

Kinerja Blue Bird Tetap Positif di Tengah Persaingan Ketat Industri Transportasi

Meski menghadapi persaingan ketat dengan Grab, GOTO dan Xanh SM, Blue Bird diyakini akan tetap bisa menjaga market share-nya.

Menjelang Akhir Pekan, Asing Catat Net Buy, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 23 Mei 2025 | 06:40 WIB

Menjelang Akhir Pekan, Asing Catat Net Buy, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Menjelang akhir pekan, investor  asing mencatatkan aksi beli bersih alias net buy sebesar Rp 621 miliar.

Trisula International (TRIS) Pacu Kinerja Lewat Diversifiksi Pasar Ekspor
| Jumat, 23 Mei 2025 | 06:25 WIB

Trisula International (TRIS) Pacu Kinerja Lewat Diversifiksi Pasar Ekspor

TRIS menilai strategi menyasar pasar spesifik dan terbatas menjadi salah satu kekuatan utama di tengah derasnya produk massal dari luar negeri.

Siap-Siap, BEI Bakal Mendepak Keluar Emiten Lagi
| Jumat, 23 Mei 2025 | 06:15 WIB

Siap-Siap, BEI Bakal Mendepak Keluar Emiten Lagi

Selain PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), siap-siap 10 emiten keluar dari bursa saham. Sanksi delisting tersebut akan efektif pada 21 Juli 2025. ​

Warning Awal EV
| Jumat, 23 Mei 2025 | 06:12 WIB

Warning Awal EV

Tidak hanya konsumen, dibutuhkan juga pelatihan khusus untuk petugas pemadam kebakaran mengenai bagaimana menangani kebakaran mobil listrik.

INDEKS BERITA

Terpopuler