Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Jumat, 05 April 2019 | 08:31 WIB
Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT," tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan. 

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, "Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT," tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, "BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah," saran dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Banyak Masalah, Begini Lingkaran Setan Tata Kelola Sektor Alat Kesehatan Indonesia
| Rabu, 25 Desember 2024 | 14:00 WIB

Banyak Masalah, Begini Lingkaran Setan Tata Kelola Sektor Alat Kesehatan Indonesia

Himpunan Pengembangan Ekosistem Alat Kesehatan Indonesia (HIPELKI) menyebut adanya lingkaran setan sehingga industri sulit berkembang.

Mitsubishi Estate Hingga Pegasus Capital Bangun Kemitraan Baru di KEK Kura-Kura Bali
| Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB

Mitsubishi Estate Hingga Pegasus Capital Bangun Kemitraan Baru di KEK Kura-Kura Bali

Baru-baru ini sejumlah investor global menyatakan minatnya membangun kemitraan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.

Pembayaran Dividen Jadi Salah Satu Daya Tarik Adaro Andalan Indonesia (AADI)
| Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB

Pembayaran Dividen Jadi Salah Satu Daya Tarik Adaro Andalan Indonesia (AADI)

Di tengah penurunan harga saham milik Garibaldi Thohir, Analis CGS International Jacquelin Hamdani merekomendasikan hold untuk AADI.

Harga Komoditas Mineral Batubara Lesu, Satu-Satu Korporasi Tumbang
| Rabu, 25 Desember 2024 | 11:46 WIB

Harga Komoditas Mineral Batubara Lesu, Satu-Satu Korporasi Tumbang

Beberapa perusahaan mineral dan batubara di Indonesia saat ini sudah mulai mengetatkan pengeluaran bisnisnya karena memikul kerugian.

Grup Lippo Lego Aset Properti Komersial di Shanghai
| Rabu, 25 Desember 2024 | 09:01 WIB

Grup Lippo Lego Aset Properti Komersial di Shanghai

Sulur bisnis Grup Lippo yang berbasis di Singapura, OUE Real Estate Investment Trust hendak melepas aset properti di Shanghai.

BEI Akan Delisting Setidaknya 10 Saham di 2025, Intip Historis Delisting Sejak 2020
| Rabu, 25 Desember 2024 | 08:16 WIB

BEI Akan Delisting Setidaknya 10 Saham di 2025, Intip Historis Delisting Sejak 2020

BEI mengumumkan rencana penghapusan pencatatan alias delisting ada 10 emiten efektif tanggal 21 Juli 2025.

Harga Emas Naik 27% Sejak Awal Tahun, Pasar Menanti Langkah The Fed 2025
| Rabu, 25 Desember 2024 | 07:08 WIB

Harga Emas Naik 27% Sejak Awal Tahun, Pasar Menanti Langkah The Fed 2025

Tanpa gangguan geopolitik yang tidak terduga, proyeksi dasar harga emas sekitar US$ 2.800 per ons troi.

Gelembung Protes PPN 12% Membesar
| Selasa, 24 Desember 2024 | 11:11 WIB

Gelembung Protes PPN 12% Membesar

Protes semakin meluas dan datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga pemengaruh (influencer)

Kantong Masyarakat Bakal Cekak
| Selasa, 24 Desember 2024 | 11:01 WIB

Kantong Masyarakat Bakal Cekak

Sejumlah kebijakan pajak maupun non pajak diperkirakan akan menekan daya beli terutama masyarakat kelas menengah

Banyak Tantangan, Ancol Geber Pendapatan di Liburan Natal dan Tahun Baru
| Selasa, 24 Desember 2024 | 10:32 WIB

Banyak Tantangan, Ancol Geber Pendapatan di Liburan Natal dan Tahun Baru

PJAA menghadapi banyak tantangan di industri pariwisata. Terlihat dari kinerja yang tidak sebaik sebelumnya. 

INDEKS BERITA

Terpopuler