Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Jumat, 05 April 2019 | 08:31 WIB
Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT," tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan. 

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, "Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT," tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, "BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah," saran dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Cashlez Worldwide (CASH) Mengalami Tekanan Kinerja di Tahun 2025
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:45 WIB

Cashlez Worldwide (CASH) Mengalami Tekanan Kinerja di Tahun 2025

Skala transaksi dinilai belum menghasilkan operating leverage yang cukup untuk menutup struktur biaya tetap industri infrastruktur pembayaran.

Luncurkan Internet Rakyat, Surge (WIFI) Siap Memperluas Pasar
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:45 WIB

Luncurkan Internet Rakyat, Surge (WIFI) Siap Memperluas Pasar

PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) meluncurkan layanan komersial 5G dengan merek IRA atau Internet Rakyat pada Kamis (19/2).

Harga dan Pasokan Perikanan Masih Stabil
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:35 WIB

Harga dan Pasokan Perikanan Masih Stabil

Ditjen Perikanan Tangkap KKP mencatat produksi  perikanan tangkap Januari sampai Maret 2026 mencapai sekitar 7,3 juta ton.​

Emas Antam Bakal Melesat 8%, Geopolitik dan Ramadan Pemicunya
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:30 WIB

Emas Antam Bakal Melesat 8%, Geopolitik dan Ramadan Pemicunya

Potensi kenaikan emas Antam di Ramadan-Idulfitri menarik, tapi sentimen The Fed dan dolar AS bisa pengaruhi. 

Harga Cabai Masih Bertengger Tinggi di Awal Puasa
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:20 WIB

Harga Cabai Masih Bertengger Tinggi di Awal Puasa

Data panel harga Bapanas harga rata-rata nasional cabai rawit merah per Kamis (19/2) Rp 76.198 per kg, masih 33,68% di atas HAP.​

Imbas Tak Berstatus Bencana Nasional
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:15 WIB

Imbas Tak Berstatus Bencana Nasional

Anggaran pemulihan bencana Sumatra yang terjadi pada pertengahan Desember 2025  membengkak jadi Rp 75 triliun.

NPD, Gimmick & Zalim
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:14 WIB

NPD, Gimmick & Zalim

Istilah NPD itu sebagai metafora, bukan menyatakan seseorang atau pemimpin benar-benar mengalami gangguan kepribadian.

Kontrak ExxonMobil  di Blok Cepu Diperpanjang
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:10 WIB

Kontrak ExxonMobil di Blok Cepu Diperpanjang

Setelah Freeport, ada potensi kontrak dari perusahaan asal Amerika Serikat lainnya yakni ExxonMobil di Blok Cepu bisa diperpanjang kembali.

Investasi Amerika Siap Mengguyur Indonesia
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:05 WIB

Investasi Amerika Siap Mengguyur Indonesia

Pebisnis Indonesia dan Amerika Serikat (AS) meneken sebanyak 11 nota kesepahaman senilai US$ 38,4 miliar.

Ramadan Jadi Katalis Positif Bagi Emiten Komponen Otomotif
| Jumat, 20 Februari 2026 | 03:05 WIB

Ramadan Jadi Katalis Positif Bagi Emiten Komponen Otomotif

Emiten komponen otomotif berpotensi mencatat kenaikan kinerja di periode Ramadan hingga Lebaran tahun 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler