Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Jumat, 05 April 2019 | 08:31 WIB
Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT," tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan. 

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, "Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT," tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, "BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah," saran dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Risiko Kredit Tinggi Membayangi Bank
| Jumat, 10 April 2026 | 06:55 WIB

Risiko Kredit Tinggi Membayangi Bank

​Risiko kredit perbankan kian meningkat di tengah gejolak global, tercermin dari kenaikan LAR dan melambatnya kredit modal kerja

Kredit Sektor Manufaktur dan Perdagangan Berpotensi Tertekan
| Jumat, 10 April 2026 | 06:50 WIB

Kredit Sektor Manufaktur dan Perdagangan Berpotensi Tertekan

​Konflik Timur Tengah menekan sektor industri dan perdagangan, memicu risiko kredit di tengah pertumbuhan yang melambat.

Rupiah Masih Betah di Zona Merah
| Jumat, 10 April 2026 | 06:45 WIB

Rupiah Masih Betah di Zona Merah

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup pada level Rp 17.090 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Kamis (9/4), 

Aturan Direvisi Agar Bank Dukung Program Presiden
| Jumat, 10 April 2026 | 06:20 WIB

Aturan Direvisi Agar Bank Dukung Program Presiden

​OJK akan revisi aturan RBB untuk mendorong bank lebih agresif membiayai program prioritas pemerintah, di tengah potensi risiko kredit 

Valas Berbasis Komoditas Masih akan Fluktuatif
| Jumat, 10 April 2026 | 06:15 WIB

Valas Berbasis Komoditas Masih akan Fluktuatif

Keputusan untuk gencatan senjata selama dua pekan dan kesempatan pembukaan Selat Hormuz jadi angin segar bagi ekonomi.

Pemerintah Ingin Perbesar Target PNBP Tahun Ini
| Jumat, 10 April 2026 | 06:07 WIB

Pemerintah Ingin Perbesar Target PNBP Tahun Ini

Dalam APBN 2026, target PNBP dipatok Rp 459,2 triliun, turun 14% dibanding realisasi 2025           

Kinerja ITMG Diprediksi Positif pada 2026
| Jumat, 10 April 2026 | 06:00 WIB

Kinerja ITMG Diprediksi Positif pada 2026

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) mampu mempertahankan kontrak penjualan batubara untuk menopang kinerja

Tekanan Meningkat, Ekonomi Bisa Terhambat
| Jumat, 10 April 2026 | 05:58 WIB

Tekanan Meningkat, Ekonomi Bisa Terhambat

World Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya 4,7%                         

Masih Disetir Sentimen Eksternal, Cek Prediksi IHSG Jumat (10/4)
| Jumat, 10 April 2026 | 05:53 WIB

Masih Disetir Sentimen Eksternal, Cek Prediksi IHSG Jumat (10/4)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada akhir perdagangan Kamis (9/4). 

Strategi Trading IHSG: Hindari Jebakan Saham Euforia, Ini Kuncinya!
| Jumat, 10 April 2026 | 05:49 WIB

Strategi Trading IHSG: Hindari Jebakan Saham Euforia, Ini Kuncinya!

Volatilitas IHSG menuntut strategi cerdas. Hindari saham yang melesat karena euforia sesaat agar tak terjebak kerugian.

INDEKS BERITA

Terpopuler