Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Jumat, 05 April 2019 | 08:31 WIB
Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT," tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan. 

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, "Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT," tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, "BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah," saran dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Prospek Kinerja dan Saham UNTR, Tertolong Emas tapi Masih Tertekan Batubara
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:08 WIB

Menakar Prospek Kinerja dan Saham UNTR, Tertolong Emas tapi Masih Tertekan Batubara

Harga emas yang lebih tinggi mendorong revisi naik estimasi laba bersih UNTR untuk tahun 2025–2027 sebesar 5%–7%.

IHSG Naik Kencang Setelah Mengalami Tekanan Pekan Lalu, Sinyal Pemulihan?
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:52 WIB

IHSG Naik Kencang Setelah Mengalami Tekanan Pekan Lalu, Sinyal Pemulihan?

Sejumlah faktor, yakni kondisi fiskal, daya beli, dan kinerja laba korporasi yang masih lesu menjadi perhatian investor institusi.

KAI dan PLN Menggarap Elektrifikasi Jalur Kereta
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:47 WIB

KAI dan PLN Menggarap Elektrifikasi Jalur Kereta

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyebutkan elektrifikasi menjadi bagian dari upaya modernisasi perkeretaapian nasional.

Negosiasi Pertamina dan  SPBU Swasta Belum Tuntas
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:44 WIB

Negosiasi Pertamina dan SPBU Swasta Belum Tuntas

Negosiasi ini menggantikan mekanisme lelang yang semula digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM di SPBU swasta.

Hilirisasi Energi Jangan Setengah Hati dan Berhenti di Peta Jalan
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:38 WIB

Hilirisasi Energi Jangan Setengah Hati dan Berhenti di Peta Jalan

Selama puluhan tahun Indonesia terjebak dalam lingkaran "kutukan SDA". Kekayaan alam melimpah ruah, tetapi miskin nilai tambah dan  teknologi.

Babak Baru Diplomasi Ekonomi  di Tengah Kecamuk Perang Dagang
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:31 WIB

Babak Baru Diplomasi Ekonomi di Tengah Kecamuk Perang Dagang

Pemerintah Indonesia kembali aktif dalam pergaulan internasional, termasuk negosiasi dagang dengan sejumlah negara

Setahun Pemerintahan Prabowo, Bisnis Tambang Bakrie dan Djokosoetono Gencar Ekspansi
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:15 WIB

Setahun Pemerintahan Prabowo, Bisnis Tambang Bakrie dan Djokosoetono Gencar Ekspansi

Di masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu, Aburizal Bakri duduk dalam jajaran Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran.

Ekonomi Global Tak Pasti, Harga Emas dan Aset Kripto Mendaki
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Ekonomi Global Tak Pasti, Harga Emas dan Aset Kripto Mendaki

Dalam satu tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, harga komoditas seperti emas dan aset kripto melambung.

Bukit Asam (PTBA) Catat Pertumbuhan Produksi, Penjualan, dan Angkutan Batubara
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:28 WIB

Bukit Asam (PTBA) Catat Pertumbuhan Produksi, Penjualan, dan Angkutan Batubara

Pertumbuhan kinerja operasional PTBA seiring terus dijalankannya upaya efisiensi dan optimalisasi rantai pasok di seluruh lini. ​

Warisan Jokowi
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:10 WIB

Warisan Jokowi

Presiden Prabowo harus bekerja keras untuk membersihkan sistem pemerintahan yang sudah terlanjur rusak.

INDEKS BERITA

Terpopuler