Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Jumat, 05 April 2019 | 08:31 WIB
Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT," tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan. 

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, "Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT," tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, "BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah," saran dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Daerah Pinggiran
| Kamis, 30 April 2026 | 05:30 WIB

Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Daerah Pinggiran

RSUD tersebut merupakan bagian dari target total 66 RSUD yang kapasitasnya akan ditingkatkan di periode 2025-2027. 

Kebijakan AS Tekan Industri Panel Surya
| Kamis, 30 April 2026 | 05:25 WIB

Kebijakan AS Tekan Industri Panel Surya

Penerapan taif impor 143% panel surya dari Amerika Serikat membuat industri panel surya bisa terancam terhenti.

SPT Seret, Target Pajak Terancam
| Kamis, 30 April 2026 | 05:20 WIB

SPT Seret, Target Pajak Terancam

Pelaporan SPT hingga kini masih jauh di bawah target 15,27 juta wajib pajak yang ditetapkan pemerintah tahun ini​. 

Pemerintah Membenahi Perlintasan Kereta Bermasalah
| Kamis, 30 April 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Membenahi Perlintasan Kereta Bermasalah

Pemerintah bersama KAI bakal menata ulang 1.800 pintu perlintasan serta membangun flyover atau underpass sebagai alternatif permanen perlintasan.

Penambang Masih Abai Pembenahan Lingkungan
| Kamis, 30 April 2026 | 05:15 WIB

Penambang Masih Abai Pembenahan Lingkungan

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 22 pemda yang lalai mengawasi IUP di wilayahnya.

PR Fintech Lending Benahi Penagihan
| Kamis, 30 April 2026 | 05:15 WIB

PR Fintech Lending Benahi Penagihan

Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) pinjaman daring terus meningkat hingga mendekati batas aman di angka 5%.

Buruh Menanti Kebijakan Penangkal PHK
| Kamis, 30 April 2026 | 05:10 WIB

Buruh Menanti Kebijakan Penangkal PHK

Pemerintah tengah menyiapkan beberapa kebijakan yang akan mengoptimalkan peran pekerja pada hari buruh mendatang.

Jemaah Mulai Mengarah Makkah
| Kamis, 30 April 2026 | 05:00 WIB

Jemaah Mulai Mengarah Makkah

Sebanyak 12 kelompok terbang (kloter) gelombang pertama jemaah haji akan didorong ke Makkah dari Madinah pada Kamis ini (30/4).

Kontribusi Investasi KEK Mulai Terlihat
| Kamis, 30 April 2026 | 05:00 WIB

Kontribusi Investasi KEK Mulai Terlihat

Realisasi investasi kumulatif KEK kini mencapai Rp 353 triliun. Namun, ada target ambisius 8% yang harus dicapai. 

IHSG Rebound Tipis, Risiko Profit Taking Masih Mengancam Hari Ini (30/4)
| Kamis, 30 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Rebound Tipis, Risiko Profit Taking Masih Mengancam Hari Ini (30/4)

Setelah menguat sehari, IHSG masih diliputi ketidakpastian. Analis beberkan saham potensial untuk raih keuntungan di tengah volatilitas pasar.

INDEKS BERITA

Terpopuler