Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Jumat, 05 April 2019 | 08:31 WIB
Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT," tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan. 

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, "Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT," tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, "BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah," saran dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Keuangan Solid, Mengapa Saham Emiten Perbankan Digital Belum Menarik?
| Kamis, 30 Juli 2026 | 09:13 WIB

Kinerja Keuangan Solid, Mengapa Saham Emiten Perbankan Digital Belum Menarik?

Saham-saham bank digital saat ini masih diperdagangkan pada valuasi yang relatif premium bila dibandingkan dengan bank konvensional.

Daya Beli Menahan Transaksi Properti
| Kamis, 30 Juli 2026 | 09:01 WIB

Daya Beli Menahan Transaksi Properti

Tekanan daya beli juga mendorong calon konsumen mencari hunian dengan harga yang lebih terjangkau di kota-kota penyangga.

Rally Saham INDY Ditopang Spekulasi Divestasi Kideco, Seberapa Kuat Menopang Harga?
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:35 WIB

Rally Saham INDY Ditopang Spekulasi Divestasi Kideco, Seberapa Kuat Menopang Harga?

Pasar mengapresiasi valuasi US$ 1 miliar sebagai premium dibandingkan estimasi nilai aset Kideco yang hanya sekitar US$ 639 juta.

Gairah Saham Bervaluasi Rendah, Mana yang Layak Ditadah?
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:33 WIB

Gairah Saham Bervaluasi Rendah, Mana yang Layak Ditadah?

Penguatan IDX Value30 dalam satu bulan terakhir lebih mencerminkan proses normalisasi valuasi setelah saham turun cukup dalam. 

Gairah Saham Valuasi Rendah
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:33 WIB

Gairah Saham Valuasi Rendah

Penguatan IDX Value30 dalam satu bulan terakhir lebih mencerminkan proses normalisasi valuasi setelah saham turun cukup dalam.

Bank Memacu Fee demi Jaga Profitabilitas
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:30 WIB

Bank Memacu Fee demi Jaga Profitabilitas

​Pendapatan fee menjadi andalan perbankan menjaga profitabilitas saat pendapatan bunga bersih tertekan.

Ekspansi FTTH, WIFI Pakai Dana Samurai Bond
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:29 WIB

Ekspansi FTTH, WIFI Pakai Dana Samurai Bond

PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) akan mengalokasikan dana hasil penerbitan Samurai Bond senilai JPY 21,4 miliar untuk memperluas jaringan FTTH

Margin Laba Perbankan Tertekan Biaya Dana Tinggi
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:24 WIB

Margin Laba Perbankan Tertekan Biaya Dana Tinggi

​Biaya dana tinggi menekan margin bunga bersih (NIM) perbankan, memaksa sejumlah bank memangkas target NIM tahun ini.

GOTO Kembali Mencatat Laba Bersih pada Semester Pertama
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:19 WIB

GOTO Kembali Mencatat Laba Bersih pada Semester Pertama

GOTO mengantongi laba bersih Rp 607,49 miliar pada semester I-2026, berbalik dari rugi bersih Rp 580,01 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

Pasar Masih Menanti Arah Kebijakan Moneter BI, Simak Rekomendasi Hari Ini
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:15 WIB

Pasar Masih Menanti Arah Kebijakan Moneter BI, Simak Rekomendasi Hari Ini

Ketidakpastian ini masih dapat membatasi penguatan IHSG hingga pasar memperoleh kejelasan mengenai arah kebijakan moneter.

INDEKS BERITA

Terpopuler