Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Jumat, 05 April 2019 | 08:31 WIB
Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT," tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan. 

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, "Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT," tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, "BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah," saran dia.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Turun dari Rekor, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (9/1)
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:50 WIB

IHSG Turun dari Rekor, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (9/1)

IHSG turun setelah menguat enam hari perdagangan beruntun. Padahal, IHSG juga sempat menyentuh ATH baru di level 9.002,92 di awal perdagangan.

Unilever Melepas Satu per Satu Aset Lama
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45 WIB

Unilever Melepas Satu per Satu Aset Lama

Puncaknya terlihat dari keputusan UNVR melepas bisnis teh yang pernah mereka akuisisi pada awal 2000-an.

 Biaya Provisi Naik, Sinyal Risiko Pemburukan Kualitas Kredit Belum Reda
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:40 WIB

Biaya Provisi Naik, Sinyal Risiko Pemburukan Kualitas Kredit Belum Reda

Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencatat beban pencadangan mencapai Rp 37,8 triliun di 11 bulan 2025, naik 6,52% secara tahunan.

Menambah Daya Gedor Fiskal di 2026
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:30 WIB

Menambah Daya Gedor Fiskal di 2026

Belanja langsung memungkinkan pemerintah pusat menjaga momentum fiskal, terutama ketika ekonomi membutuhkan stimulus cepat.

Bank Main Aman di Wilayah SRBI
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:30 WIB

Bank Main Aman di Wilayah SRBI

Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, kepemilikan bank di SRBI per November 2025 menembus Rp 618 triliun

Soechi Lines (SOCI) Pacu Bisnis Pelayaran dan Galangan Kapal
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:20 WIB

Soechi Lines (SOCI) Pacu Bisnis Pelayaran dan Galangan Kapal

Pada 2025, Soechi Lines mengakuisisi kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) dan kapal medium range.

Securities Crowdfunding Pilih UMKM Sektor Defensif
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:15 WIB

Securities Crowdfunding Pilih UMKM Sektor Defensif

iklim bisnis UMKM masih akan cukup menantang, sehingga penyelenggara securities crowdfunding akan lebih selektif dalam memilah penerbit efek. 

UNVR Fokus Bisnis Inti, Aset Hasil Akuisisi Lama Satu per Satu Dilepas
| Kamis, 08 Januari 2026 | 19:59 WIB

UNVR Fokus Bisnis Inti, Aset Hasil Akuisisi Lama Satu per Satu Dilepas

Unilever global mendorong anak usahanya, termasuk di Indonesia, untuk lebih fokus pada core business dengan profitabilitas yang lebih stabil.

Rating Overweight Warnai Sektor Konsumer, Apa Artinya Untuk MYOR, INDF, Hingga UNVR?
| Kamis, 08 Januari 2026 | 18:02 WIB

Rating Overweight Warnai Sektor Konsumer, Apa Artinya Untuk MYOR, INDF, Hingga UNVR?

BRI Danareksa meyakini bahwa penyesuaian ke atas terhadap upah minimum akan memberikan dukungan tambahan terhadap daya beli rumah tangga.

Relaksasi Fiskal untuk Daerah Terdampak Banjir
| Kamis, 08 Januari 2026 | 13:32 WIB

Relaksasi Fiskal untuk Daerah Terdampak Banjir

Beleid baru memberi fleksibilitas TKD dan restrukturisasi pinjaman PEN daerah                       

INDEKS BERITA

Terpopuler