Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Jumat, 05 April 2019 | 08:31 WIB
Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT," tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan. 

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, "Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT," tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, "BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah," saran dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Lonjakan Saham Properti Happy Hapsoro; BUVA, UANG & MINA, Fundamental atau Euforia?
| Minggu, 16 November 2025 | 11:00 WIB

Lonjakan Saham Properti Happy Hapsoro; BUVA, UANG & MINA, Fundamental atau Euforia?

Saham UANG, BUVA, MINA melonjak karena Happy Hapsoro. Pelajari mana yang punya fundamental kuat dan potensi pertumbuhan nyata.

Strategi Natanael Yuyun Suryadi, Bos SPID :  Mengadopsi Strategi Value Investing
| Minggu, 16 November 2025 | 09:24 WIB

Strategi Natanael Yuyun Suryadi, Bos SPID : Mengadopsi Strategi Value Investing

Natanael mengaku bukan tipe investor yang agresif.  Ia memposisikan dirinya sebagai investor moderat.

Multi Bintang Indonesia (MLBI) Menebar Dividen Interim Rp 400,3 Miliar
| Minggu, 16 November 2025 | 09:11 WIB

Multi Bintang Indonesia (MLBI) Menebar Dividen Interim Rp 400,3 Miliar

Total nilai dividen yang sudah ditentukan ialah Rp 400,33 miliar. Jadi dividen per saham adalah Rp 190.

BUMI Menerbitkan Obligasi Rp 780 Miliar, Simak Penggunaannya
| Minggu, 16 November 2025 | 09:02 WIB

BUMI Menerbitkan Obligasi Rp 780 Miliar, Simak Penggunaannya

Sekitar Rp 340,88 miliar atau A$ 31,47 juta untuk pemenuhan sebagian dari kewajiban pembayaran nilai akuisisi terhadap Jubliee Metals Limited.

Rencanakan Liburan dengan Matang biar Kantong Tak Kering
| Minggu, 16 November 2025 | 09:00 WIB

Rencanakan Liburan dengan Matang biar Kantong Tak Kering

Berlibur jadi kegiatan yang kerap orang lakukan di akhir tahun. Simak cara berlibur biar keuangan tetap sehat.

Ketika Dana Kelolaan Reksadana (AUM) Mencapai All Time High
| Minggu, 16 November 2025 | 08:52 WIB

Ketika Dana Kelolaan Reksadana (AUM) Mencapai All Time High

Pertumbuhan dana kelolaan ini mencerminkan kepercayaan investor yang pulih setelah masa sulit pasca-pandemi.

Kinerja Saham Emiten Grup Bakrie Beterbangan, Hati-Hati Sebagian Cuma Ikut-ikutan
| Minggu, 16 November 2025 | 07:54 WIB

Kinerja Saham Emiten Grup Bakrie Beterbangan, Hati-Hati Sebagian Cuma Ikut-ikutan

Sebagian emiten Grup Bakrie masih berada di Papan Pemantauan Khusus (PPK) dan harga sahamnya berada di bawah gocap. 

Saham BRIS Masih Gamang Diombang-Ambing Sentimen Pindah ke Pangkuan Danantara
| Minggu, 16 November 2025 | 07:37 WIB

Saham BRIS Masih Gamang Diombang-Ambing Sentimen Pindah ke Pangkuan Danantara

Ketidakpastian spin off BRIS dari Bank Mandiri ke Danantara memicu volatilitas dan kekhawatiran sebagian pelaku pasar.

Kinerja Emiten Emas Makin Bernas
| Minggu, 16 November 2025 | 07:14 WIB

Kinerja Emiten Emas Makin Bernas

Tren positif harga emas diprediksi masih akan berlanjut hingga tutup tahun 2025 dan mendorong kinerja emiten emas

IHSG Sepekan Lalu Melemah, Pasar Masih Wait and See
| Minggu, 16 November 2025 | 07:12 WIB

IHSG Sepekan Lalu Melemah, Pasar Masih Wait and See

Sepekan terakhir, IHSG turun 0,29%, kendati asing cenderung mencatatkan nilai beli bersih (net buy).

INDEKS BERITA

Terpopuler