Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Jumat, 05 April 2019 | 08:31 WIB
Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT," tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan. 

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, "Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT," tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, "BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah," saran dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Bantalan Dividen Saat Pasar Masih Tertekan
| Senin, 12 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Bantalan Dividen Saat Pasar Masih Tertekan

Setidaknya ada tujuh emiten akan menebar dividen interim dengan jadwal cum date sepanjang pekan ini. 

BUMI Dikabarkan Jadi Kandidat Terkuat dalam Akuisisi Kideco
| Senin, 12 Oktober 2026 | 07:10 WIB

BUMI Dikabarkan Jadi Kandidat Terkuat dalam Akuisisi Kideco

Perusahaan lain seperti Rio Tinto dan Emirates Global Aluminium, juga dikabarkan telah melakukan kajian terkait aset tambang tersebut.

Minim Katalis Saham SQMI Terkoreksi Lagi, Waspadai Risiko Support Jebol
| Senin, 12 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Minim Katalis Saham SQMI Terkoreksi Lagi, Waspadai Risiko Support Jebol

Area Rp 90 – Rp 95 menjadi support yang perlu dicermati, dengan resistance terdekat di Rp 100 dan berikutnya Rp 110 per saham.

Flu Jadi Katalis Emiten di Akhir 2026
| Senin, 12 Oktober 2026 | 06:30 WIB

Flu Jadi Katalis Emiten di Akhir 2026

Kasus influenza menanjak, namun defisit BPJS dan risiko daya beli membayangi prospek emiten rumahsakit

Tekanan Dolar Mereda, Harga Emas Merangkak Naik
| Senin, 12 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Tekanan Dolar Mereda, Harga Emas Merangkak Naik

Tekanan terhadap harga emas mereda setelah sempat terperosok tajam akibat kuatnya nilai tukar dolar AS dan tingginya imbal hasil obligasi AS

Alarm Fiskal
| Senin, 12 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Alarm Fiskal

Pemerintah wajib membuka informasi mengenai pos yang dipangkas, nilai penghematan, dan dampaknya ke pelayanan publik.

Efek Sentimen Eksternal Menghantui Rupiah di Senin (12/10)
| Senin, 12 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Efek Sentimen Eksternal Menghantui Rupiah di Senin (12/10)

Pasar akan mencermati perkembangan konflik di Timur Tengah, termasuk serangan kelompok Houthi ke Arab Saudi. 

Bank Mandiri Pegang Risiko Tinggi di PGUN dan JARR
| Senin, 12 Oktober 2026 | 05:40 WIB

Bank Mandiri Pegang Risiko Tinggi di PGUN dan JARR

ChatGPT said:Kredit Bank Mandiri ke Jhonlin Group dibayangi risiko likuiditas karena agunan saham PGUN dan JARR sulit dicairkan saat gagal bayar

Beban Naik, Surat Utang Leasing Seret
| Senin, 12 Oktober 2026 | 05:35 WIB

Beban Naik, Surat Utang Leasing Seret

Penerbitan surat utang multifinance mencapai Rp 19,62 triliun dalam sembilan bulan pertama tahun ini, turun 33,1% secara tahunan. 

Bank Asing Ramai-Ramai Perbesar Bisnis di RI
| Senin, 12 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Bank Asing Ramai-Ramai Perbesar Bisnis di RI

ChatGPT said:Bank asing gencar ekspansi di Indonesia lewat akuisisi dan integrasi bisnis untuk memperluas pasar dan memperkuat daya saing.

INDEKS BERITA

Terpopuler