Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Jumat, 05 April 2019 | 08:31 WIB
Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook
[]
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT," tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan. 

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, "Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT," tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, "BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah," saran dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Tekanan di Sektor UMKM Belum Mereda
| Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Tekanan di Sektor UMKM Belum Mereda

Tekanan UMKM belum reda meski insentif digelontorkan regulator. Kredit masih seret sementara rasio NPL tetap tinggi

IHSG Hobi Ambruk, Investor Asing Net Sell Rp 2,04 T, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 28 April 2026 | 06:55 WIB

IHSG Hobi Ambruk, Investor Asing Net Sell Rp 2,04 T, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar saham bergejolak. Temukan rekomendasi saham dengan support kuat dan potensi target harga dari analis.

Bank Tak Agresif Memacu Hedging
| Selasa, 28 April 2026 | 06:50 WIB

Bank Tak Agresif Memacu Hedging

​Bank cenderung menahan ekspansi hedging, tetap melayani tetapi lebih selektif di tengah volatilitas rupiah meski peluang permintaan meningkat

Simak Strategi Lindungi Portofolio di Saham Papan Akselerasi
| Selasa, 28 April 2026 | 06:47 WIB

Simak Strategi Lindungi Portofolio di Saham Papan Akselerasi

Saat IHSG melemah, saham papan akselerasi malah untung 4,69%. Temukan strategi cuan dan daftar emiten yang patut dicermati di sini.

Dolar AS Melemah: Begini Nasib Rupiah Setelah Sentimen 'Risk On'
| Selasa, 28 April 2026 | 06:45 WIB

Dolar AS Melemah: Begini Nasib Rupiah Setelah Sentimen 'Risk On'

Rupiah menguat tipis kemarin, namun ancaman defisit anggaran domestik membayangi. Simak proyeksi dua analis untuk perdagangan hari ini

Kepercayaan Hilang, Kinerja IHSG Paling Lemah di Asia
| Selasa, 28 April 2026 | 06:43 WIB

Kepercayaan Hilang, Kinerja IHSG Paling Lemah di Asia

Meski tertekan, valuasi IHSG 2026 diprediksi terendah di kawasan ASEAN. Cari tahu prospek IHSG ke depan.

Pasar Modal Terguncang, Aset Kelolaan Kustodian Tetap Mengembang
| Selasa, 28 April 2026 | 06:30 WIB

Pasar Modal Terguncang, Aset Kelolaan Kustodian Tetap Mengembang

​Gejolak pasar belum mematahkan minat investasi—jumlah investor terus naik dan dana kustodian bank tetap tumbuh dua digit di awal 2026.

Strategi Defensif dan Selektif di Tengah Volatilitas Tinggi
| Selasa, 28 April 2026 | 06:15 WIB

Strategi Defensif dan Selektif di Tengah Volatilitas Tinggi

Pasar finansial sedang meriang: IHSG anjlok 17% dan Rupiah sentuh Rp17.318. Pelajari strategi defensif agar portofolio Anda tetap tangguh.

Baju Baru Koordinasi
| Selasa, 28 April 2026 | 06:14 WIB

Baju Baru Koordinasi

Selama ketidakpastian masih menggantung, fasilitas kredit sebesar apapun akan tetap menganggur menunggu sinyal yang tidak kunjung datang.

Kejar Realisasi Belanja 26% per Kuartal
| Selasa, 28 April 2026 | 06:07 WIB

Kejar Realisasi Belanja 26% per Kuartal

Realisasi anggaran belanja kuartal I-2026 mencapai Rp 815 triliun,, setara 21,2% dari pagu dalam APBN

INDEKS BERITA

Terpopuler