Serampangan Tarik Barang Jaminan, OJK Bisa Denda Pelaku Usaha Hingga Rp 15 Miliar

Selasa, 09 Januari 2024 | 12:05 WIB
Serampangan Tarik Barang Jaminan, OJK Bisa Denda Pelaku Usaha Hingga Rp 15 Miliar
[ILUSTRASI. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi memaparkan materi dalam FGD di Bandung (24/9/2022).]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tidak bisa seenaknya saja mengambil atau menarik agunan atas produk dan layanan kredit dan pembiayaannya yang telah dikucurkannya kepada konsumen. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengenakan sanksi denda maksimal senilai Rp 15 miliar kepada pebisnis.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, sebagai pengganti POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Lahirnya POJK baru ini merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Laju IHSG di Bulan Maret Berpotensi Seret
| Senin, 02 Maret 2026 | 04:11 WIB

Laju IHSG di Bulan Maret Berpotensi Seret

Perang Amerika Serikat (AS) dan Iran berpotensi meningkatkan ketidakpastian di pasar saham Indonesia.

Cermati Rekomendasi Saham Telko: Peluang Cuan dari Momen Ramadan?
| Senin, 02 Maret 2026 | 04:00 WIB

Cermati Rekomendasi Saham Telko: Peluang Cuan dari Momen Ramadan?

Ramadan & Idul Fitri dorong trafik data 15%-20% untuk emiten telekomunikasi. ARPU diperkirakan naik 2%-5% QoQ. 

Harga Pangan Masih Tinggi di Ramadan
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:35 WIB

Harga Pangan Masih Tinggi di Ramadan

Harga pangan yang masih tinggi  di pasaran yang terjadi di bulan puasa diduga soal permainan stok di lapangan.

Pemberian BHR Tahun Ini Berpotensi Lebih Besar
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:25 WIB

Pemberian BHR Tahun Ini Berpotensi Lebih Besar

Pemberian bonus hari raya atau BHR tahun ini masih sama yakni mengedepankan keuangan dari perusahaan aplikasi.​

Bisnis Rental Kendaraan di Periode Lebaran Tertahan Daya Beli
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:25 WIB

Bisnis Rental Kendaraan di Periode Lebaran Tertahan Daya Beli

Rata-rata tingkat permintaan rental kendaraan pada musim mudik Idul Fitri bisa tumbuh sekitar 80% hingga 100% dibandingkan hari biasa

Program Vokasi Menyasar 20.000 Lulusan SMA & SMK
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:20 WIB

Program Vokasi Menyasar 20.000 Lulusan SMA & SMK

Peserta vokasi akan mendapatkan bantuan transportasi, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga sertifikasi kompetensi.

Perang Iran
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:19 WIB

Perang Iran

Kondisi fiskal Indonesia yang tidak terlalu baik ditambah ketidakpastian global, membuat opsi penambahan utang menjadi lebih mahal dan terbatas.

Musim Seleksi Alam Fintech Terus Berlanjut
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:15 WIB

Musim Seleksi Alam Fintech Terus Berlanjut

Musim seleksi alam tampaknya sedang menghinggapi industri fintech lending dengan sejumlah pemain yang mulai berguguran

Dana Desa Membiayai Impor Mobil Agrinas
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:15 WIB

Dana Desa Membiayai Impor Mobil Agrinas

Layanan di pedesaan akan melempem lantaran mayoritas Dana Desa untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Bisnis 15%
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:10 WIB

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Bisnis 15%

Kinerja keuangan perusahaan diharapkan tumbuh berkelanjutan mengikuti tren pencapaian IPCC pada tiga tahun terakhir.

INDEKS BERITA

Terpopuler