Serampangan Tarik Barang Jaminan, OJK Bisa Denda Pelaku Usaha Hingga Rp 15 Miliar

Selasa, 09 Januari 2024 | 12:05 WIB
Serampangan Tarik Barang Jaminan, OJK Bisa Denda Pelaku Usaha Hingga Rp 15 Miliar
[ILUSTRASI. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi memaparkan materi dalam FGD di Bandung (24/9/2022).]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tidak bisa seenaknya saja mengambil atau menarik agunan atas produk dan layanan kredit dan pembiayaannya yang telah dikucurkannya kepada konsumen. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengenakan sanksi denda maksimal senilai Rp 15 miliar kepada pebisnis.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, sebagai pengganti POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Lahirnya POJK baru ini merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Manajemen Fiskal Jadi Penentu Arah Obligasi Domestik
| Rabu, 22 April 2026 | 07:00 WIB

Manajemen Fiskal Jadi Penentu Arah Obligasi Domestik

Di tengah dinamika geopolitik dan tekanan domestik, pergerakan pasar obligasi pemerintah masih cenderung terbatas. 

Kinerja Perbankan Awal Tahun Menuai Perbaikan
| Rabu, 22 April 2026 | 06:50 WIB

Kinerja Perbankan Awal Tahun Menuai Perbaikan

​Kinerja bank besar mulai pulih di awal 2026, ditopang turunnya biaya provisi. Bank Mandiri memimpin lewat laba yang melampaui ekspektasi analis.

Asing Agresif Memborong Saham Tambang Grup Merdeka hingga Bakrie, Ini Peta Rotasinya!
| Rabu, 22 April 2026 | 06:50 WIB

Asing Agresif Memborong Saham Tambang Grup Merdeka hingga Bakrie, Ini Peta Rotasinya!

Ketidakpastian makroekonomi dan eskalasi ketegangan geopolitik tetap jadi katalis utama penahan harga komoditas mineral dan energi di level atas.

Nilai Dividen Dharma Polimetal (DRMA) Tahun 2025 Melejit Dua Digit
| Rabu, 22 April 2026 | 06:35 WIB

Nilai Dividen Dharma Polimetal (DRMA) Tahun 2025 Melejit Dua Digit

PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) akan membagikan dividen tunai untuk periode tahun buku 2025 sebesar Rp 329,4 miliar.

Bayar Pajak Bakal Bisa Memakai QRIS
| Rabu, 22 April 2026 | 06:25 WIB

Bayar Pajak Bakal Bisa Memakai QRIS

Ditjen Pajak mempercepat langkah digitalisasi layanan dengan menyiapkan perluasan kanal pembayaran pajak untuk mendukung sistem Coretax

Erajaya Swasembada (ERAA) Fokus Menjaga Ketersediaan Produk
| Rabu, 22 April 2026 | 06:20 WIB

Erajaya Swasembada (ERAA) Fokus Menjaga Ketersediaan Produk

ERAA masih terus berupaya berkoordinasi kepada para prinsipal dan mitra bisnis untuk memantau perkembangan harga bahan baku global.

Pembiayaan Bank Syariah Melaju, Didorong Segmen Konsumsi
| Rabu, 22 April 2026 | 06:20 WIB

Pembiayaan Bank Syariah Melaju, Didorong Segmen Konsumsi

Ekspansi pembiayaan perbankan syariah di awal tahun ini tumbuh cukup baik, lebih kencang dari pertumbuhan kredit industri perbankan 

Revisi Aturan Nikel Jadi Angin Segar Bagi Vale Indonesia
| Rabu, 22 April 2026 | 06:15 WIB

Revisi Aturan Nikel Jadi Angin Segar Bagi Vale Indonesia

Harga nikel diproyeksi naik sementara usai kuota tambang dipangkas. Namun, ada kebijakan lanjutan yang berpotensi menekan margin industri.

Giliran Emiten Grup Djarum Berencana Delisting dari BEI
| Rabu, 22 April 2026 | 06:15 WIB

Giliran Emiten Grup Djarum Berencana Delisting dari BEI

Aksi go private PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) akan dilakukan pemegang saham pengendali melalui skema penawaran tender sukarela.

Menakar Potensi vs Risiko Wacana PPN Jalan Tol
| Rabu, 22 April 2026 | 06:15 WIB

Menakar Potensi vs Risiko Wacana PPN Jalan Tol

Potensi penerimaan PPN jalan tol besar, tetapi berisiko tekan logistik dan kelas menengah           

INDEKS BERITA

Terpopuler