Berita Market

Serupa Judi Online, Tawaran Binary Option Masih Ilegal

Jumat, 28 Januari 2022 | 04:45 WIB
Serupa Judi Online, Tawaran Binary Option Masih Ilegal

Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Binary option kembali jadi perbincangan publik setelah banyaknya iklan digital hingga influencer yang menjadi affiliator platform binary option. Skema trading dengan binary option ini menawarkan cuan jumbo.

Binary option sejatinya adalah instrumen trading online. Instrumen yang diperdagangkan biasanya valuta asing, komoditas atau opsi indeks. Caranya mudah. Trader cukup menebak, apakah harga suatu aset naik atau turun dalam jangka waktu tertentu? 

Menurut pengamat, kemudahan tersebut jadi salah satu daya tarik binary option. Selain itu, pengguna cukup registrasi pada penyedia binary option dan menyetorkan deposit. Nilainya berbeda tiap penyedia, tapi umumnya sebesar US$ 10. 

Baca Juga: Mulai endus penipuan berkedok robot trading, Bappebti blokir domain web terkait

Selanjutnya pengguna memasukkan modal yang dipertaruhkan. Jumlah minimal modal yang digunakan bergantung dengan aset. Keuntungan dari transaksi ini sekitar 60%-90%. Pengguna tinggal memilih durasi transaksi, mulai dari detik, menit, jam atau hari, dan menebak harga aset akan naik atau turun.

Praktisi investasi Desmond Wira mengatakan, binary option sejatinya lebih mirip judi. Pasalnya, alih-alih menggunakan analisa teknikal atau fundamental, pengguna hanya cukup menebak.

Desmond menyarankan, investor yang ingin membiakkan uangnya menghindari binary option, karena sistem binary dibuat untuk merugikan trader. "Sementara para afiliator masih bisa kaya karena mendapat bagian komisi dari dana nasabah, bukan karena trading binary," kata dia, kemarin. 

Selain itu, di Indonesia, binary option merupakan investasi ilegal. Penyedia binary option juga beroperasi di Indonesia tanpa izin. Menilik data Bappebti, sepanjang 2021 lalu, Bappebti sudah memblokir 92 domain binary option.

Baca Juga: Terjebak investasi Jabon PT Global Media Nusantara

Ketua Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK Tongam L. Tobing juga mengklaim sejauh ini satgas telah berkali-kali menghentikan penawaran binary option dan memberikan pengumuman ke masyarakat. 

Terbaru