KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji kenaikan setoran awal haji yang perlu dibayar jemaah haji di masa mendatang. Saat ini setoran awal haji minimal Rp 25 juta.
Jaja Jaelani, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, aturan setoran awal haji Rp 25 juta sudah berlaku selama sekitar 10 tahun. Padahal saat ini sudah banyak perubahan dalam komponen biaya haji.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.