KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsolidasi lewat skema Kelompok Usaha Bank (KUB) tampaknya akan dipilih bank pembangunan daerah (BPD) bermodal cekak untuk memenuhi aturan permodalan dari regulator.
Dua BPD bermodal besar bersiap menjadi inang dalam KUB yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJB) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Dengan skema KUB, bank kecil tak perlu menambah modal hingga Rp 3 triliun karena mereka bisa sharing infrastruktur dengan inang mereka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.