KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsolidasi lewat skema Kelompok Usaha Bank (KUB) tampaknya akan dipilih bank pembangunan daerah (BPD) bermodal cekak untuk memenuhi aturan permodalan dari regulator.
Dua BPD bermodal besar bersiap menjadi inang dalam KUB yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJB) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Dengan skema KUB, bank kecil tak perlu menambah modal hingga Rp 3 triliun karena mereka bisa sharing infrastruktur dengan inang mereka.
