Setelah Bank Umum, OJK Segera Mengatur Konsolidasi Bank Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya bank umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi di industri perbankan daerah. Regulator akan merilis pengaturan teknis mengenai kelompok usaha bank (KUB) bagi bank pembangunan daerah (BPD) dalam waktu dekat
KUB menjadi salah satu opsi BPD memenuhi ketentuan konsolidasi bank umum di tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan akan merilis kebijakan KUB khusus untuk BPD.
