Setelah Migrasi TV Digital, Sharp dan Polytron Catat Kenaikan Penjualan Set Top Box
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program migrasi siaran TV analog ke TV digital berimbas positif ke penjualan set top box (STB). Sejumlah produsen melaporkan, STB terjual laris manis dalam beberapa hari terakhir.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan ASO harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan di 2020. Alhasil, migrasi TV analog ke digital paling telat pada 2 November 2022.
