Reporter: Vina Elvira | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program migrasi siaran TV analog ke TV digital berimbas positif ke penjualan set top box (STB). Sejumlah produsen melaporkan, STB terjual laris manis dalam beberapa hari terakhir.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan ASO harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan di 2020. Alhasil, migrasi TV analog ke digital paling telat pada 2 November 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.