Setelah Migrasi TV Digital, Sharp dan Polytron Catat Kenaikan Penjualan Set Top Box

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program migrasi siaran TV analog ke TV digital berimbas positif ke penjualan set top box (STB). Sejumlah produsen melaporkan, STB terjual laris manis dalam beberapa hari terakhir.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan ASO harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan di 2020. Alhasil, migrasi TV analog ke digital paling telat pada 2 November 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan