KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mulai menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II melalui mekanisme perdagangan full periodic call auction. Sejak aturan tersebut diterapkan 25 Maret lalu, banyak saham yang semula mati suri di level Rp 50 per saham, kini siuman dan meluncur ke dasar jurang.
Sejumlah saham seharga gocap, kini sudah terperosok di level Rp 22 per saham. Saban hari, saham-saham tersebut dilindas auto reject bawah (ARB), sejak full periodic call auction diterapkan otoritas bursa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan