ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mulai menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II melalui mekanisme perdagangan full periodic call auction. Sejak aturan tersebut diterapkan 25 Maret lalu, banyak saham yang semula mati suri di level Rp 50 per saham, kini siuman dan meluncur ke dasar jurang.
Sejumlah saham seharga gocap, kini sudah terperosok di level Rp 22 per saham. Saban hari, saham-saham tersebut dilindas auto reject bawah (ARB), sejak full periodic call auction diterapkan otoritas bursa.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.