KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mulai menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II melalui mekanisme perdagangan full periodic call auction. Sejak aturan tersebut diterapkan 25 Maret lalu, banyak saham yang semula mati suri di level Rp 50 per saham, kini siuman dan meluncur ke dasar jurang.
Sejumlah saham seharga gocap, kini sudah terperosok di level Rp 22 per saham. Saban hari, saham-saham tersebut dilindas auto reject bawah (ARB), sejak full periodic call auction diterapkan otoritas bursa.
