Berita Bisnis

Setelah Tiket Pesawat, Tarif Kargo Udara diharapkan Ikut Turun

Rabu, 03 Juli 2019 | 07:07 WIB
Setelah Tiket Pesawat, Tarif Kargo Udara diharapkan Ikut Turun

Reporter: Amalia Fitri, Harry Muthahhari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan alot, pemerintah akhirnya memutuskan memberikan diskon tiket pesawat sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA). Diskon ini berlaku bagi maskapai udara berbiaya rendah atau low-cost carrier (LCC).

Potongan tarif itu berlaku khusus untuk jadwal penerbangan tertentu, yaitu pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00 waktu setempat. Kebijakan itu bisa membawa angin segar bagi bisnis pariwisata dan pendukungnya yang selama ini tertekan oleh mahalnya tiket pesawat. Namun, diskon tarif pesawat dinilai tak berdampak signifikan terhadap industri logistik dan perhotelan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Budi Paryanto, mengungkapkan, ketentuan diskon 50% tiket penerbangan murah sama sekali tidak berpengaruh terhadap sektor tersebut. "Hanya berlaku pada tiket penumpang, sedangkan untuk tiket barang atau surat muatan udara (SMU), sampai saat ini belum ada perubahan apapun," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (2/7).

Budi menyebutkan, biaya SMU sudah naik lebih dari enam kali sejak Juli 2018 hingga Februari 2019, dengan akumulasi kenaikan sebesar 352% dan terendah 72%. Sepanjang periode itu, Asperindo mencatat dua maskapai penerbangan menaikkan tarif SMU, yakni Garuda Indonesia dan seluruh anak usaha dan afiliasinya, seperti Citilink, Sriwijaya, dan Nam Air, serta Lion Air berikut dengan anak usahanya, Batik Air dan Wing Air.

Berbeda dengan pengaturan tarif tiket penumpang pesawat, Budi menilai, belum ada regulasi yang baik setingkat peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur wewenang penentuan tarif kargo. Di sisi lain, masalah tiket pesawat penumpang langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna jasa.

"Sedangkan persoalan kargo, seakan ada gap atau bumper di pihak pengusaha kargo atau ekspedisi dan jasa kurir. Jadi efeknya tak langsung terasa ke pemerintah," kata dia.

Okupansi hotel

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, menilai diskon tarif 50% secara terbatas belum tentu bisa mendongkrak pertumbuhan okupansi hotel. "Kelihatannya kebijakan itu hanya menyasar pengguna maskapai untuk kebutuhan wisata," ungkap dia.

Maulana menjelaskan, konsumen hotel ada dua, yakni dari wisata dan bisnis. Segmen bisnis masih memiliki porsi terbesar dari okupansi hotel, yakni sekitar 60%.

Nah, diskon tarif penerbangan ini tak berefek pada segmen bisnis karena perjalanannya menuntut fleksibilitas waktu. "Sementara diskon tarif pesawat yang ditawarkan hanya Selasa, Kamis, Sabtu. Itupun pukul 10.00 sampai 14.00," tambah dia.

Sekretaris Perusahaan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Benita Sofia berpendapat diskon 50% harga tiket diperkirakan tidak terlalu berdampak signifikan bagi kinerja perusahaan tersebut. "Terutama untuk hotel yang ada di Bali. Sebab, tamu kami lebih banyak berasal dari luar negeri," kata dia, kemarin.

Benita menyebutkan, komposisi tamu hotel BUVA di Bali adalah 90% turis asing dan 10% pelancong lokal. "Tapi kalau tiket murah, wisatawan lokal bisa datang lebih banyak," kata dia.

Meski efeknya belum terasa, BUVA berharap penurunan tarif tiket pesawat terbang bisa mendorong bisnis hotel. Kini, BUVA memiliki Dialoog Hotel Banyuwangi dan Alila Borobudur.

Terbaru