Setiap Hari Terjadi Alih Fungsi Sawah 220 Hektare
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang memproses pembaruan data lahan sawah yang dilindungi (LSD) untuk menekan alih fungsi.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, sebelumnya sudah ada Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN No. 1.589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada delapan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
