KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis jasa keuangan melalui platform digital, yang populer disebut financial technology (fintech), makin subur. Itu terlihat dari data Otoritas Jasa Keuangan terakhir di seputar bisnis fintech.
Nilai akumulasi pinjaman yang tersalur per akhir tahun lalu mencapai Rp 155,9 triliun. Angka itu mencerminkan pertumbuhan sebesar 91,30% dalam basis year-on-year (yoy).
Dari jumlah total pinjaman itu, nilai penyaluran pinjaman baru meningkat 26,74% menjadi Rp 74,41 triliun per Desember 2020. Sedangkan outstanding pinjaman di periode sama senilai Rp 15,32 triliun, atau meningkat 16,43%.
Baca Juga: Begini siasat fintech lending menjaga TKB90 100% pada tahun ini
Pertumbuhan nilai uang yang berputar melalui platform digital sejalan dengan kenaikan pengguna layanan jasa keuangan itu. Baik jumlah rekening lender atau pemberi pinjaman, maupun rekening penerima pinjaman alias borrower tercatat meningkat di akhir tahun lalu.
Jumlah rekening pemberi pinjaman di akhir tahun lalu sebanyak 716.963 rekening, atau meningkat 18,32% yoy. Sedangkan jumlah total rekening borrower tercatat sebanyak 43.561.362 rekening, atau meningkat 134,59%. (Untuk perincian rekening lihat infografik).
Seiring dengan kian maraknya penyaluran pinjaman secara online, wacana pemberlakuan aturan pajak di bisnis fintech kembali bergaung. Mengutip kontan.co.id, pemerintah berniat memberlakukan pajak penghasilan atas imbal hasil yang dinikmati lender.
Selanjutnya: Tetap Waspada, Tawaran Investasi Ilegal Masih Marak