Tetap Waspada, Tawaran Investasi Ilegal Masih Marak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 rupanya juga mempengaruhi aktivitas penawaran investasi ilegal. Menilik data Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di 2020 lalu tercatat ada 349 entitas investasi ilegal.
Jumlah tersebut lebih rendah ketimbang data di 2019, di mana terdapat 442 investasi ilegal yang diidentifikasi SWI. Jumlah perusahaan teknologi finansial penyedia layanan peer to peer (P2P) lending ilegal juga berkurang tahun lalu, dari 1.493 entitas di 2019 menjadi 1.026 entitas di 2020.
