KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 rupanya juga mempengaruhi aktivitas penawaran investasi ilegal. Menilik data Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di 2020 lalu tercatat ada 349 entitas investasi ilegal.
Jumlah tersebut lebih rendah ketimbang data di 2019, di mana terdapat 442 investasi ilegal yang diidentifikasi SWI. Jumlah perusahaan teknologi finansial penyedia layanan peer to peer (P2P) lending ilegal juga berkurang tahun lalu, dari 1.493 entitas di 2019 menjadi 1.026 entitas di 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.