Setop Bancakan BUMN

Jumat, 03 Oktober 2025 | 10:32 WIB
Setop Bancakan BUMN
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan DPR, Kamis 2 Oktober 2025. Pembaruan ini menjadi harapan besar agar pengelolaan BUMN lebih profesional, bukan untuk lahan bancakan tim sukses.

Salah satu poin penting UU BUMN baru adalah adanya ketentuan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di kursi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN. Ini sesuai amanat Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 228/PUU-XXIII/2025. Rangkap jabatan menjadi batu sandungan BUMN berkembang lebih pesat. Pasalnya, kursi petinggi perusahaan pelat merah itu menjadi ajang bancakan tim sukses pemenang Pemilu/Pilpres. Sering kali, pihak yang mendapat jabatan di BUMN tak memiliki kompetisi terkait perusahaan tersebut.

Tentu masih banyak yang ingat, seorang gitaris band rock menjadi komisaris Telkom. Belum lama ini, seorang terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi komisaris ID Food.

Poin penting revisi UU BUMN lainnya adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Pemerintah menilai transformasi ini akan memperkuat fungsi pengawasan, mengurangi konflik kepentingan, dan meningkatkan kinerja BUMN sebagai penopang ekonomi nasional. Namun, bukannya memangkas lapisan pengambilan keputusan, transformasi ke BP BUMN bisa menambah kerumitan administrasi. Badan pengaturan biasanya membentuk unit-unit teknis baru, yang berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan memperlambat respons BUMN terhadap dinamika pasar. Kepala BP BUMN akan mendapatkan kekuasaan yang besar atas perusahaan pelat merah dengan total aset lebih dari Rp 16.500 triliun. Jumlah tersebut hampir mencapai lima kali lipat nilai APBN 2025 yang sebesar Rp 3.621,3 triliun.

Jika mekanisme check and balance tidak diperkuat, konsentrasi kewenangan yang besar pada satu posisi bisa memunculkan gaya kepemimpinan yang otoritarian. Risiko ini semakin nyata jika transparansi dan mekanisme pengawasan eksternal, baik dari DPR maupun lembaga audit, tidak berjalan optimal.

Transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN sejatinya adalah langkah berani. Namun, tanpa mitigasi risiko yang cermat, transformasi ini justru bisa menimbulkan masalah baru: birokrasi yang lebih rumit, kekuasaan yang terpusat, hingga kinerja BUMN yang tidak kunjung membaik.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

HPM Nikel Baru Efektif Berlaku, Produsen Bahan Baku Baterai NCKL dan MBMA Tertekan
| Rabu, 15 April 2026 | 15:20 WIB

HPM Nikel Baru Efektif Berlaku, Produsen Bahan Baku Baterai NCKL dan MBMA Tertekan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai efektif menerapkan Harga Patokan Mineral (HPM) baru untuk nikel dan bauksit.

Pemerintah Siapkan Pembelaan Tuduhan AS
| Rabu, 15 April 2026 | 11:00 WIB

Pemerintah Siapkan Pembelaan Tuduhan AS

Pemerintah akan menyerahkan dokumen submission comment paling lambat 15 April 2026                  

Geser Strategi dan Menggenjot 5G, EXCL Berpeluang Besar Mencetak Laba
| Rabu, 15 April 2026 | 10:13 WIB

Geser Strategi dan Menggenjot 5G, EXCL Berpeluang Besar Mencetak Laba

Tekanan terhadap bottom line masih bersifat sementara dan mencerminkan fase transisi menuju efisiensi operasional.

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Stabil di 5,2%
| Rabu, 15 April 2026 | 09:54 WIB

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Stabil di 5,2%

Proyeksi pertumbuhan ekonomi RI oleh ADB masih di bawah target pemerintah yang sebesar 5,4% pada tahun ini

Target Tax Ratio 2026 Masih Sulit Tercapai
| Rabu, 15 April 2026 | 09:47 WIB

Target Tax Ratio 2026 Masih Sulit Tercapai

Presiden Prabowo Subianto ingin rasio pajak alias tax ratio Indonesia pada tahun ini mencapai 13%   

Ongkos BI untuk Angkat Rupiah Makin Mahal
| Rabu, 15 April 2026 | 09:15 WIB

Ongkos BI untuk Angkat Rupiah Makin Mahal

Bank Indonesia mengintensifkan frekuensi lelang hingga mengerek imbal hasil SRBI                    

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam
| Rabu, 15 April 2026 | 08:32 WIB

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam

Rupiah menyentuh rekor terburuk Rp17.127 per dolar AS. Pelemahan bukan hanya karena perang, tetapi rapuhnya fondasi domestik. 

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai
| Rabu, 15 April 2026 | 08:10 WIB

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai

Berbagai instrumen pengawasan, notasi, penghentian sementara, dan parameter teknis kerap hadir tanpa penjelasan yang memadai.

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini
| Rabu, 15 April 2026 | 07:54 WIB

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini

Di domestik, pasar tertuju pada data fundamental dan persepsi ketahanan fiskal Indonesia. Ini mempengaruhi gerak rupiah.

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)
| Rabu, 15 April 2026 | 07:24 WIB

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)

Hari ini, investor perlu mewaspadai  potensi profit taking dalam jangka pendek. Mengingat kondisi IHSG yang sudah memasuki area overbought.

INDEKS BERITA

Terpopuler