Setop Bancakan BUMN

Jumat, 03 Oktober 2025 | 10:32 WIB
Setop Bancakan BUMN
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan DPR, Kamis 2 Oktober 2025. Pembaruan ini menjadi harapan besar agar pengelolaan BUMN lebih profesional, bukan untuk lahan bancakan tim sukses.

Salah satu poin penting UU BUMN baru adalah adanya ketentuan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di kursi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN. Ini sesuai amanat Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 228/PUU-XXIII/2025. Rangkap jabatan menjadi batu sandungan BUMN berkembang lebih pesat. Pasalnya, kursi petinggi perusahaan pelat merah itu menjadi ajang bancakan tim sukses pemenang Pemilu/Pilpres. Sering kali, pihak yang mendapat jabatan di BUMN tak memiliki kompetisi terkait perusahaan tersebut.

Tentu masih banyak yang ingat, seorang gitaris band rock menjadi komisaris Telkom. Belum lama ini, seorang terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi komisaris ID Food.

Poin penting revisi UU BUMN lainnya adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Pemerintah menilai transformasi ini akan memperkuat fungsi pengawasan, mengurangi konflik kepentingan, dan meningkatkan kinerja BUMN sebagai penopang ekonomi nasional. Namun, bukannya memangkas lapisan pengambilan keputusan, transformasi ke BP BUMN bisa menambah kerumitan administrasi. Badan pengaturan biasanya membentuk unit-unit teknis baru, yang berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan memperlambat respons BUMN terhadap dinamika pasar. Kepala BP BUMN akan mendapatkan kekuasaan yang besar atas perusahaan pelat merah dengan total aset lebih dari Rp 16.500 triliun. Jumlah tersebut hampir mencapai lima kali lipat nilai APBN 2025 yang sebesar Rp 3.621,3 triliun.

Jika mekanisme check and balance tidak diperkuat, konsentrasi kewenangan yang besar pada satu posisi bisa memunculkan gaya kepemimpinan yang otoritarian. Risiko ini semakin nyata jika transparansi dan mekanisme pengawasan eksternal, baik dari DPR maupun lembaga audit, tidak berjalan optimal.

Transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN sejatinya adalah langkah berani. Namun, tanpa mitigasi risiko yang cermat, transformasi ini justru bisa menimbulkan masalah baru: birokrasi yang lebih rumit, kekuasaan yang terpusat, hingga kinerja BUMN yang tidak kunjung membaik.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Penyaluran BBM & LPG Bersubsidi Diperketat
| Senin, 03 Agustus 2026 | 06:56 WIB

Penyaluran BBM & LPG Bersubsidi Diperketat

Kebocoran subsidi BBM masih terjadi, pemerintah memperkuat sistem digital sehingga bisa tepaat sasaran

Menangkap Matahari di Atap Masih Terhalang Kuota
| Senin, 03 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Menangkap Matahari di Atap Masih Terhalang Kuota

Minat terhadap pemasangan PLTS atap terus menanjak. PLN dan pelaku usaha pun mengajukan tambahan kuota ke pemerintah.

 
Faktor Penyebab Laba Bumi Resources Minerals (BRMS) Anjlok
| Senin, 03 Agustus 2026 | 06:54 WIB

Faktor Penyebab Laba Bumi Resources Minerals (BRMS) Anjlok

Penyusutan produksi ini merupakan imbas langsung dari kegiatan pushback di tambang River Reef, Poboya, Palu, Sulawesi Tengah

Rupiah Masih Rentan Terkoreksi pada Senin (3/8)
| Senin, 03 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Rupiah Masih Rentan Terkoreksi pada Senin (3/8)

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot menguat 0,49% secara harian ke level Rp 18.022 per dolar AS pada Jumat (31/7)

Kans Ekspansi Pelaku Industri Komponen
| Senin, 03 Agustus 2026 | 06:43 WIB

Kans Ekspansi Pelaku Industri Komponen

Meningkatnya penjualan kendaraan akan berdampak positif terhadap permintaan komponen dan suku cadang yang dipasok perusahaan.

Performa Laba Bank Swasta KBMI 3 Masih Cukup Positif
| Senin, 03 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Performa Laba Bank Swasta KBMI 3 Masih Cukup Positif

​Laba mayoritas bank swasta KBMI 3 masih tumbuh pada paruh pertama 2026, ditopang kenaikan pendapatan bunga dan komisi.

Mengail Cuan Saham di Indeks Kompas100
| Senin, 03 Agustus 2026 | 06:33 WIB

Mengail Cuan Saham di Indeks Kompas100

 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membukukan return bulanan rata-rata sebesar 2,1% pada bulan Agustus dalam 10 tahun terakhir.

Likuiditas Perbankan Mulai Menuju Pengetatan
| Senin, 03 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Likuiditas Perbankan Mulai Menuju Pengetatan

Likuiditas perbankan mulai mengetat seiring pertumbuhan kredit yang melampaui laju penghimpunan dana. ​

Pergerakan Instrumen Investasi Menanti Geopolitik dan Kebijakan Fed
| Senin, 03 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Pergerakan Instrumen Investasi Menanti Geopolitik dan Kebijakan Fed

Di tengah dinamika eskalasi geopolitik hingga ekspektasi kebijakan moneter, instrumen investasi pada Juli 2026 bergerak beragam.

Inflasi di Meja Makan
| Senin, 03 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Inflasi di Meja Makan

Kenaikan harga beberapa komoditas pangan belakangan ini berpotensi menambah beban belanja bulanan keluarga.

INDEKS BERITA

Terpopuler