Setop Bancakan BUMN

Jumat, 03 Oktober 2025 | 10:32 WIB
Setop Bancakan BUMN
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan DPR, Kamis 2 Oktober 2025. Pembaruan ini menjadi harapan besar agar pengelolaan BUMN lebih profesional, bukan untuk lahan bancakan tim sukses.

Salah satu poin penting UU BUMN baru adalah adanya ketentuan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di kursi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN. Ini sesuai amanat Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 228/PUU-XXIII/2025. Rangkap jabatan menjadi batu sandungan BUMN berkembang lebih pesat. Pasalnya, kursi petinggi perusahaan pelat merah itu menjadi ajang bancakan tim sukses pemenang Pemilu/Pilpres. Sering kali, pihak yang mendapat jabatan di BUMN tak memiliki kompetisi terkait perusahaan tersebut.

Tentu masih banyak yang ingat, seorang gitaris band rock menjadi komisaris Telkom. Belum lama ini, seorang terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi komisaris ID Food.

Poin penting revisi UU BUMN lainnya adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Pemerintah menilai transformasi ini akan memperkuat fungsi pengawasan, mengurangi konflik kepentingan, dan meningkatkan kinerja BUMN sebagai penopang ekonomi nasional. Namun, bukannya memangkas lapisan pengambilan keputusan, transformasi ke BP BUMN bisa menambah kerumitan administrasi. Badan pengaturan biasanya membentuk unit-unit teknis baru, yang berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan memperlambat respons BUMN terhadap dinamika pasar. Kepala BP BUMN akan mendapatkan kekuasaan yang besar atas perusahaan pelat merah dengan total aset lebih dari Rp 16.500 triliun. Jumlah tersebut hampir mencapai lima kali lipat nilai APBN 2025 yang sebesar Rp 3.621,3 triliun.

Jika mekanisme check and balance tidak diperkuat, konsentrasi kewenangan yang besar pada satu posisi bisa memunculkan gaya kepemimpinan yang otoritarian. Risiko ini semakin nyata jika transparansi dan mekanisme pengawasan eksternal, baik dari DPR maupun lembaga audit, tidak berjalan optimal.

Transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN sejatinya adalah langkah berani. Namun, tanpa mitigasi risiko yang cermat, transformasi ini justru bisa menimbulkan masalah baru: birokrasi yang lebih rumit, kekuasaan yang terpusat, hingga kinerja BUMN yang tidak kunjung membaik.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

BI Tahan Suku Bunga BI Rate 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global
| Rabu, 21 Januari 2026 | 15:48 WIB

BI Tahan Suku Bunga BI Rate 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

BI Rate tetap 4,75% pada hari ini (21/1) di saat nilai tukar rupiah mencapai level paling lemah sepanjang sejarah.

Rebound PANI & CBDK Pasca Rights Issue, Prospek 2026 Cukup Menjanjikan
| Rabu, 21 Januari 2026 | 11:00 WIB

Rebound PANI & CBDK Pasca Rights Issue, Prospek 2026 Cukup Menjanjikan

Kembalinya minat investor terhadap saham PANI dan CBDK mencerminkan optimisme pasar terhadap prospek jangka menengah.

Prospek Emas Dongkrak Laba & Saham ANTM 2026
| Rabu, 21 Januari 2026 | 10:00 WIB

Prospek Emas Dongkrak Laba & Saham ANTM 2026

Kenaikan harga emas berpotensi langsung mengerek pendapatan dan margin segmen emas yang menjadi salah satu kontributor utama laba ANTM.

Mengawasi Manipulasi Bukan Menghukum Kenaikan
| Rabu, 21 Januari 2026 | 09:14 WIB

Mengawasi Manipulasi Bukan Menghukum Kenaikan

Istilah saham gorengan bermasalah karena bukan terminologi baku di pasar modal. Istilah lebih tepat dan dikenal luas adalah manipulasi pasar. 

Rupiah Dekati Rp 17.000, Potensi Rugi Hantui Pasar Saham, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini
| Rabu, 21 Januari 2026 | 08:41 WIB

Rupiah Dekati Rp 17.000, Potensi Rugi Hantui Pasar Saham, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini

Nilai tukar rupiah semakin mendekati Rp 17.000. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap stabilitas makro dan potensi aliran keluar dana asing.

Via Dana Rights Issue IRSX Masuk Bisnis Hiburan, Peluang Besar dengan Risiko Eksekusi
| Rabu, 21 Januari 2026 | 08:35 WIB

Via Dana Rights Issue IRSX Masuk Bisnis Hiburan, Peluang Besar dengan Risiko Eksekusi

Kinerja emiten lain yang lebih dulu bermain di bisnis hiburan pada tahun 2025 tidak selalu konsisten naik.

Fundamental Sektor Tambang Mineral Diklaim Oke, Saham MDKA bisa Terbang ke 3.800?
| Rabu, 21 Januari 2026 | 08:23 WIB

Fundamental Sektor Tambang Mineral Diklaim Oke, Saham MDKA bisa Terbang ke 3.800?

Reli harga saham nikel belakangan ini lebih didorong oleh ekspektasi pasar dan posisi spekulatif ketimbang penguatan fundamental murni.

Euforia Meikarta Jadi Rusun Subsidi Meredup, Saham LPCK Longsor Usai Sempat Melejit
| Rabu, 21 Januari 2026 | 08:06 WIB

Euforia Meikarta Jadi Rusun Subsidi Meredup, Saham LPCK Longsor Usai Sempat Melejit

Fundamental PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) mulai membaik, terlepas dari isu Meikarta yang bakal diubah jadi rusun bersubsidi.

 OJK Ambil Alih Kendali Penuh dari Bappebti, Perlindungan Investor Kripto Jadi Fokus
| Rabu, 21 Januari 2026 | 07:52 WIB

OJK Ambil Alih Kendali Penuh dari Bappebti, Perlindungan Investor Kripto Jadi Fokus

Selama masa peralihan, koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto melalui pembentukan working group.

IHSG Menuai Berkah Saat Rupiah Terkapar Parah, Pada Titik Ini Bakal Kena Imbas Juga
| Rabu, 21 Januari 2026 | 07:42 WIB

IHSG Menuai Berkah Saat Rupiah Terkapar Parah, Pada Titik Ini Bakal Kena Imbas Juga

Pasca pandemi Covid-19 pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan rupiah tak lagi selalu berjalan beriringan.

INDEKS BERITA

Terpopuler