Setop Bancakan BUMN

Jumat, 03 Oktober 2025 | 10:32 WIB
Setop Bancakan BUMN
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan DPR, Kamis 2 Oktober 2025. Pembaruan ini menjadi harapan besar agar pengelolaan BUMN lebih profesional, bukan untuk lahan bancakan tim sukses.

Salah satu poin penting UU BUMN baru adalah adanya ketentuan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di kursi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN. Ini sesuai amanat Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 228/PUU-XXIII/2025. Rangkap jabatan menjadi batu sandungan BUMN berkembang lebih pesat. Pasalnya, kursi petinggi perusahaan pelat merah itu menjadi ajang bancakan tim sukses pemenang Pemilu/Pilpres. Sering kali, pihak yang mendapat jabatan di BUMN tak memiliki kompetisi terkait perusahaan tersebut.

Tentu masih banyak yang ingat, seorang gitaris band rock menjadi komisaris Telkom. Belum lama ini, seorang terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi komisaris ID Food.

Poin penting revisi UU BUMN lainnya adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Pemerintah menilai transformasi ini akan memperkuat fungsi pengawasan, mengurangi konflik kepentingan, dan meningkatkan kinerja BUMN sebagai penopang ekonomi nasional. Namun, bukannya memangkas lapisan pengambilan keputusan, transformasi ke BP BUMN bisa menambah kerumitan administrasi. Badan pengaturan biasanya membentuk unit-unit teknis baru, yang berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan memperlambat respons BUMN terhadap dinamika pasar. Kepala BP BUMN akan mendapatkan kekuasaan yang besar atas perusahaan pelat merah dengan total aset lebih dari Rp 16.500 triliun. Jumlah tersebut hampir mencapai lima kali lipat nilai APBN 2025 yang sebesar Rp 3.621,3 triliun.

Jika mekanisme check and balance tidak diperkuat, konsentrasi kewenangan yang besar pada satu posisi bisa memunculkan gaya kepemimpinan yang otoritarian. Risiko ini semakin nyata jika transparansi dan mekanisme pengawasan eksternal, baik dari DPR maupun lembaga audit, tidak berjalan optimal.

Transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN sejatinya adalah langkah berani. Namun, tanpa mitigasi risiko yang cermat, transformasi ini justru bisa menimbulkan masalah baru: birokrasi yang lebih rumit, kekuasaan yang terpusat, hingga kinerja BUMN yang tidak kunjung membaik.

Selanjutnya: Menjelang Libur Akhir Pekan, Cek Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (3/10)

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Meski Permintaan Melonjak, Kuota Impor BBM Swasta Mungkin Tidak Berubah Tahun Depan
| Senin, 27 Oktober 2025 | 06:06 WIB

Meski Permintaan Melonjak, Kuota Impor BBM Swasta Mungkin Tidak Berubah Tahun Depan

Pemerintah masih melakukan perhitungan untuk menetapkan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) tahun depan.

Kawasan Konservasi Laut Bertambah 1,07 Juta Ha
| Senin, 27 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Kawasan Konservasi Laut Bertambah 1,07 Juta Ha

 Perluasan kawasan tersebut meliputi Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Buru, Teonila Serua (Maluku), Aceh Selatan II, Aceh Timur, dan Jakarta.

Pekan Terakhir Musim Laporan Keuangan Emiten, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:45 WIB

Pekan Terakhir Musim Laporan Keuangan Emiten, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Pergeran IHSG pekan lalu akibat data suku bunga dan industri China, keputusan moneter Bank Indonesia dan rilis kinerja emiten.

Premi Reasuransi Masih Tumbuh Tatkala Bisnis Masih Lesu
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:35 WIB

Premi Reasuransi Masih Tumbuh Tatkala Bisnis Masih Lesu

Industri reasuransi mencetak pertumbuhan pendapatan premi single digit karena pelemahan industri asuransi. 

Hero Global Investment (HGII) Bidik Peluang Pengadaan EBT
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:20 WIB

Hero Global Investment (HGII) Bidik Peluang Pengadaan EBT

Porsi bauran EBT dan sistem penyimpanan energi dalam RUPTL terbaru sebesar 76% atau 52,9 gigawatt (GW) 

Dapen Diminta Investasi di ETF Emas dan Energi Baru
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:20 WIB

Dapen Diminta Investasi di ETF Emas dan Energi Baru

Selama ini para pemain dana pensiun lebih banyak menempatkan di aset SBN per Juli 2025, total dana investasi di SBN 36,28% 

Program Peremajaan Kakao Menyasar 248.500 ha Lahan Hingga 2027
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:15 WIB

Program Peremajaan Kakao Menyasar 248.500 ha Lahan Hingga 2027

Program peremajaan tanaman kakao ditargetkan bisa menggantikan impor kakao yang di tahun 2023 tembus 340.000 ton.

Perpanjang Tenor Paling Masuk Akal Dalam Penyelesaian Utang Whoosh
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:10 WIB

Perpanjang Tenor Paling Masuk Akal Dalam Penyelesaian Utang Whoosh

Danantara bakal melakukan kunjungan ke China untuk membahas penyelesaian utang pembangunan Whoosh yang bernilai US$ 7,26 miliar.

Koperasi Merah Putih Siap Garap Perkebunan Sawit
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:05 WIB

Koperasi Merah Putih Siap Garap Perkebunan Sawit

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) bakal bermitra dengan Agrinas Palma menggarap perkebunan sawit. 

Industri Minta Kepastian Pasokan Gas
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:00 WIB

Industri Minta Kepastian Pasokan Gas

Pasokan gas ke industri di Jawa Barat terganggu imbas insiden ledakan di Stasiun Pengukuran Subang Citarik milik Pertamina pada Agustus lalu.

INDEKS BERITA

Terpopuler