Berita Bisnis

Setoran Cukai Minuman Beralkohol Tekor, Simak Penyebabnya

Minggu, 22 November 2020 | 07:30 WIB
Setoran Cukai Minuman Beralkohol Tekor, Simak Penyebabnya

Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  Di ujung sambungan telepon, Made Suryana, bukan nama sebenarnya, melepaskan emosinya yang meluap-luap terkait munculnya wacana pelarangan minum beralkohol di Jakarta. Setelah luapan amarahnya mereda, salah seorang perajin arak bali di Karangasem, Bali, yang sudah lama meracik minuman beralkohol tradisional itu menyampaikan kekecewaannya terhadap ide pembatasan atau pelarangan minuman beralkohol yang masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Made khawatir, pembatasan atau bahkan pelarangan untuk meracik arak bali bakal menimbulkan perlawanan dari para perajin. Maklum, ada puluhan bahkan ratusan warga di desa Made yang bekerja meracik arak bali. Jika dibatasi atau dilarang, artinya usaha mereka terancam gulung tikar. Selain alasan ekonomi ini, ada juga alasan lain. Yaitu, alasan sosial.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru