KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, sampai dengan 30 April 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 12,2 triliun.
