Setoran Pajak Digital Sudah Mencapai Rp 12,2 Triliun
Jumat, 05 Mei 2023 | 07:15 WIB
Reporter: Dendi Siswanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, sampai dengan 30 April 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 12,2 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.