Berita Kebijakan

Setoran Pajak Digital Sudah Mencapai Rp 12,2 Triliun

Jumat, 05 Mei 2023 | 07:15 WIB
Setoran Pajak Digital Sudah Mencapai Rp 12,2 Triliun

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, sampai dengan 30 April 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 12,2 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru