Setoran Pajak Rokok Tahun 2025 Ditetapkan Senilai Rp 22,98 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi untuk tahun anggaran 2025. Perkiraan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK/2024.
Secara umum, total pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia pada tahun depan diestimasikan mencapai Rp 22,98 triliun. Jumlah ini sedikit meningkat dibandingkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi di tahun 2024 yang sebesar Rp 22,81 triliun.
Baca Juga: Laba ANJT Terselamatkan Kenaikan Harga Sawit, Begini Prospek di Akhir 2024
