Berita Nasional

Setoran Pajak Tekfin & Kripto Capai Rp 441 Miliar

Rabu, 21 Desember 2022 | 07:05 WIB
Setoran Pajak Tekfin & Kripto Capai Rp 441 Miliar

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski acap menimbulkan persoalan bagi nasabah, pemerintah tetap bisa menarik manfaat dari keberadaan teknologi finansial (tekfin) dan aset kripto.

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak fintech atau tekfin dan pajak kripto periode Juni hingga 14 Desember 2022  sebesar Rp 441,55 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru