KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski acap menimbulkan persoalan bagi nasabah, pemerintah tetap bisa menarik manfaat dari keberadaan teknologi finansial (tekfin) dan aset kripto.
Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak fintech atau tekfin dan pajak kripto periode Juni hingga 14 Desember 2022 sebesar Rp 441,55 miliar.
