Setuju Penerimaan Naik Tapi Pengusaha Berharap Royalti Batubara IUPK Tidak Melejit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mengkaji rancangan tarif royalti batubara. Pengusaha batubara pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berharap tarif royalti yang kini sebesar 13,5% dari penjualan, tidak melejit tinggi setelah berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pada Desember 2020 lalu Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sudah menyampaikan usulan besaran tarif royalti IUP batubara kepada Menteri Keuangan. Sesuai titah Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), usulan tarif royalti telah mempertimbangkan penerimaan negara yang lebih tinggi pasca status PKP2B berubah menjadi IUPK.
