ILUSTRASI. Pengusaha batubara royalti penjualan tidak naik tinggi dibandingkan dengan royalti PKP2B yang kini sebesar 13,5%. KONTANAchmad Fauzie/19/06/2008
Reporter: Filemon Agung | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mengkaji rancangan tarif royalti batubara. Pengusaha batubara pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berharap tarif royalti yang kini sebesar 13,5% dari penjualan, tidak melejit tinggi setelah berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pada Desember 2020 lalu Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sudah menyampaikan usulan besaran tarif royalti IUP batubara kepada Menteri Keuangan. Sesuai titah Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), usulan tarif royalti telah mempertimbangkan penerimaan negara yang lebih tinggi pasca status PKP2B berubah menjadi IUPK.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.