Setuju Penerimaan Naik Tapi Pengusaha Berharap Royalti Batubara IUPK Tidak Melejit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mengkaji rancangan tarif royalti batubara. Pengusaha batubara pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berharap tarif royalti yang kini sebesar 13,5% dari penjualan, tidak melejit tinggi setelah berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pada Desember 2020 lalu Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sudah menyampaikan usulan besaran tarif royalti IUP batubara kepada Menteri Keuangan. Sesuai titah Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), usulan tarif royalti telah mempertimbangkan penerimaan negara yang lebih tinggi pasca status PKP2B berubah menjadi IUPK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.