ILUSTRASI. Nasabah menggunakan ATM Bank BRI
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank sistemik tengah menyusun rencana aksi (recovery plan) guna mempersiapkan diri bila terjadi permasalahan keuangan di masa depan.
Inilah perintah wajib otoriutas yang tertuang dalam POJK 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik. Beleid ini menentukan sejumlah indikator pemicu ketika bank harus menjalankan rencana aksi tersebut. Singkatnya, bank harus menjalankan rencana aksi jika berpotensi gagal secara sistemik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.