Siap-Siap BBM Subsidi Dibatasi, Ini Lima Kriteria Konsumen yang Berhak Beli Pertalite
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi kembali bergulir. Pemerintah bakal menetapkan kriteria konsumen pengguna yang berhak mengonsumsi BBM subsidi. Usulan ini akan masuk dalam rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, proses revisi beleid pembelian BBM Subsidi ini masih berjalan. Sejumlah usulan perubahan disampaikan. Secara khusus, untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, pemerintah mengusulkan lima kriteria pengguna. Perpres 191/2014 belum mengatur kriteria konsumen pengguna Pertalite.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.