Reporter: Filemon Agung | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi kembali bergulir. Pemerintah bakal menetapkan kriteria konsumen pengguna yang berhak mengonsumsi BBM subsidi. Usulan ini akan masuk dalam rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, proses revisi beleid pembelian BBM Subsidi ini masih berjalan. Sejumlah usulan perubahan disampaikan. Secara khusus, untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, pemerintah mengusulkan lima kriteria pengguna. Perpres 191/2014 belum mengatur kriteria konsumen pengguna Pertalite.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.