KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus siap merogoh kantung lebih dalam jika ingin membeli rumah subsidi. Pemerintah sudah mengirim sinyal untuk mengerek harga rumah subsidi dalam waktu dekat.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Haryo Bekti Martoyoedo, mengatakan, akan ada peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah subsidi. Setelah itu, Kementerian PUPR akan menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai batasan harga jual rumah subsidi bebas PPN.
