KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus siap merogoh kantung lebih dalam jika ingin membeli rumah subsidi. Pemerintah sudah mengirim sinyal untuk mengerek harga rumah subsidi dalam waktu dekat.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Haryo Bekti Martoyoedo, mengatakan, akan ada peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah subsidi. Setelah itu, Kementerian PUPR akan menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai batasan harga jual rumah subsidi bebas PPN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.