Tarif PNBP Naik, UMKM dan Pebisnis Tambang Bakal Tertekan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mulai dirasakan oleh pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang masih membutuhkan layanan pemerintah dalam mengembangkan bisnisnya. Salah satunya dirasakan Farrah, pemilik brand kecantikan yang mengaku terbebani dengan kenaikan biaya pendaftaran merek setelah berlakunya PP No 30 tahun 2026.
Aturan ini tak hanya mengatur kenaikan tarif PNBP pada kategori layanan pendaftaran merek saja namun mengubah jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum. Sejak berlaku mulai 1 Agustus 2026 hampir seluruh layanan mengalami kenaikan sebut saja PNBP merek umum yang naik dari Rp 1,8 juta per merek per kelas menjadi Rp 2,8 juta.
