Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Dimas Andi, Filemon Agung, Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tren kenaikan harga batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif rotyalti bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara. Kelak, kenaikan tarif royalti batubara tersebut diterapkan berdasarkan nilai kalori dan harga batubara acuan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria menyampaikan, saat ini pembahasan penyesuaian tarif royalti batubara untuk para pemegang IUP dalam proses finalisasi. "Aturannya masih dibahas pada lintas kementerian dan lembaga terkait," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (2/8).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG