Siap-Siap, Pemegang IUP Batubara Akan Terkena Pungutan Royalti Progresif

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tren kenaikan harga batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif rotyalti bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara. Kelak, kenaikan tarif royalti batubara tersebut diterapkan berdasarkan nilai kalori dan harga batubara acuan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria menyampaikan, saat ini pembahasan penyesuaian tarif royalti batubara untuk para pemegang IUP dalam proses finalisasi. "Aturannya masih dibahas pada lintas kementerian dan lembaga terkait," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (2/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan