Siap-siap, Tarif Angkutan Penyeberangan Naik 28%

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menaikkan tarif untuk angkutan penyeberangan antarprovinsi.
Kini, Kemhub melakukan uji publik mengenai rancangan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan penyeberangan serta penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan