Siap-siap, Tarif Angkutan Penyeberangan Naik 28%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menaikkan tarif untuk angkutan penyeberangan antarprovinsi.
Kini, Kemhub melakukan uji publik mengenai rancangan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan penyeberangan serta penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi.
