KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meneken nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan perdagangan bursa karbon, Selasa (18/7).
Penandatanganan MoU tersebut untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
