KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meneken nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan perdagangan bursa karbon, Selasa (18/7).
Penandatanganan MoU tersebut untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.