Sidang Kartel Bunga Pinjol Jalan Terus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (daring) tetap membantah melakukan kartel atau kesepakatan bunga pinjaman seperti yang dipermasalahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Meski begitu, KPPU masih akan melanjutkan sidang dugaan kartel bunga pinjaman pada Kamis (11/9).
Dalam sidang ini, fintech sebagai terlapor menyerahkan bukti surat dan daftar saksi. Ada 19 terlapor yang menyampaikan tanggapannya secara langsung mengenai. Sisa terlapor menyampaikan tanggapan secara tertulis baik melalui softcopy dan hardcopy.
