Berita Bisnis

Sidang Lanjutan Korupsi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman Duduk Sebagai Terdakwa

Jumat, 26 Maret 2021 | 10:53 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman Duduk Sebagai Terdakwa

ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin (29/3) pekan depan, Piter Rasiman untuk pertama kalinya akan mejalani sidang sebagai terdakwa, atas kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Piter Rasiman, pria yang lahir di Surakarta 1 Oktober 1973 ini, didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.2/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru