KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin (29/3) pekan depan, Piter Rasiman untuk pertama kalinya akan mejalani sidang sebagai terdakwa, atas kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Piter Rasiman, pria yang lahir di Surakarta 1 Oktober 1973 ini, didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.2/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.