Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan sejumlah penyesuaian. Perpanjangan PPKM yang kali ini memakai embel-embel level 4 ini akan berlaku hingga 2 Agustus mendatang.
Penerapan PPKM level 4 ini akan dilakukan dengan beberapa pelonggaran. Salah satunya, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pelaku UMKM diizinkan buka hingga pukul 21.00.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.