Simak Skema Baru Perdagangan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus
Selasa, 26 Maret 2024 | 08:27 WIB
ILUSTRASI. Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/3/2024). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Reporter: Yuliana Hema
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para investor yang punya saham nyangkut di emiten dengan tato X atau pemantauan khusus perlu mencermati aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI). Mulai Senin (25/3), BEI resmi menerapkan skema full periodic call auction alias lelang secara berkala penuh pada saham-saham yang masuk di papan pemantauan khusus.
Kalau di aturan sebelumnya, cuma saham kurang likuid yang diperdagangkan secara call auction dengan dua sesi dalam satu hari dan harga minimum Rp 1. Sedangkan saham dengan kriteria lainnya masih diperdagangkan secara continuous dengan auto rejection 10% dan harga minimum Rp 50.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.