Simalakama Pembatasan Angkutan Barang di Musim Mudik
Sudah menjadi rutinitas. Pembatasan angkutan barang kerap dilakukan setiap musim libur Lebaran maupun Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatasan angkutan niaga itu menjadi bagian dari rekayasa lalu lintas untuk mengatur kelancaran arus.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri. Tujuannya untuk memperlancar arus kendaraan mudik yang kerap membludak.
