Simalakama Upah Naik 6,5% dan Bayang-Bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha cemas atas potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5%. Kenaikan upah yang dinilai terlalu tinggi dalam kondisi ekonomi yang sedang lesu justru menambah beban bagi pelaku bisnis.
Menurut Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi, mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dinilai memberatkan sektor usaha padat karya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.