Simalakama Upah Naik 6,5% dan Bayang-Bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha cemas atas potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5%. Kenaikan upah yang dinilai terlalu tinggi dalam kondisi ekonomi yang sedang lesu justru menambah beban bagi pelaku bisnis.
Menurut Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi, mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dinilai memberatkan sektor usaha padat karya.
