KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pihak ketiga (DPK) telah menjadi amunisi utama perbankan menjalankan fungsi intermediasi. Namun, saat likuiditas berlimpah, sejumlah bank mendorong dana nasabah bisa masuk ke produk investasi.
Data Bank Indonesia (BI) mencatat DPK industri perbankan melambat dan menyusut. Penghimpunan DPK Rp 7.284,4 triliun atau tumbuh 8,4% setahun atau year on year (yoy) per Juli 2022. Lebih lambat dibandingkan Juni 2022 yang tumbuh 8,9% yoy menjadi Rp 7.332,5 triliun. Artinya, dalam satu bulan terakhir, DPK perbankan menyusut Rp 48,1 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan