Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pihak ketiga (DPK) telah menjadi amunisi utama perbankan menjalankan fungsi intermediasi. Namun, saat likuiditas berlimpah, sejumlah bank mendorong dana nasabah bisa masuk ke produk investasi.
Data Bank Indonesia (BI) mencatat DPK industri perbankan melambat dan menyusut. Penghimpunan DPK Rp 7.284,4 triliun atau tumbuh 8,4% setahun atau year on year (yoy) per Juli 2022. Lebih lambat dibandingkan Juni 2022 yang tumbuh 8,9% yoy menjadi Rp 7.332,5 triliun. Artinya, dalam satu bulan terakhir, DPK perbankan menyusut Rp 48,1 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.