KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pihak ketiga (DPK) telah menjadi amunisi utama perbankan menjalankan fungsi intermediasi. Namun, saat likuiditas berlimpah, sejumlah bank mendorong dana nasabah bisa masuk ke produk investasi.
Data Bank Indonesia (BI) mencatat DPK industri perbankan melambat dan menyusut. Penghimpunan DPK Rp 7.284,4 triliun atau tumbuh 8,4% setahun atau year on year (yoy) per Juli 2022. Lebih lambat dibandingkan Juni 2022 yang tumbuh 8,9% yoy menjadi Rp 7.332,5 triliun. Artinya, dalam satu bulan terakhir, DPK perbankan menyusut Rp 48,1 triliun.
