Sinar Mas Siap Produksi 1,8 Juta Masker per Bulan di Indonesia Guna Perangi Corona

Rabu, 25 Maret 2020 | 23:21 WIB
Sinar Mas Siap Produksi 1,8 Juta Masker per Bulan di Indonesia Guna Perangi Corona
[ILUSTRASI. Pekerja memeriksa kualitas kertas di pabrik APP Sinar mas di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (25/1). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pd/17]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grup Sinar Mas berencana memproduksi masker di dalam negeri guna memerangi wabah corona (Covid-19). Masker itu akan diproduksi oleh salah satu entitas Asia Pulp & Paper (APP) Grup Sinar Mas, yakni PT The Univenus yang memiliki pabrik di Cikupa.

"Kami mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini Kami masih menunggu mesin  produksi yang dipesan dari China untuk masuk ke Indonesia," terang Gandi Sulistiyanto Managing Director Grup Sinar Mas kepada KONTAN, Rabu (25/3).

Gandi memperkirakan produksi masker tersebut baru dapat dilaksanakan pada minggu ketiga atau keempat April mendatang.
 
Untuk kapasitas awal, mesin hanya mampu berproduksi sebanyak 1,8 juta masker per bulan.

Masker ini, lanjut Gandi, nantinya diutamakan untuk kebutuhan paramedis.

Selanjutnya, Grup Sinar Mas berharap dapat secepatnya mencapai kapasitas maksimal agar hasil produksinya dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi.

Gandi menambahkan, di saat yang bersamaan Sinar Mas juga sedang mengurus seluruh perizinan dalam rangka produksi masker.

Sementara untuk distribusi dan penjualan komersial dari produk masker tersebut, Grup Sinar Mas akan memberikan konfirmasi lebih lanjut.
 
APP Sinar Mas bekerjasama dengan Pemerintah Pusat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan institusi berwenang lainnya, terus memantau perkembangan serta situasi terakhir dari penyebaran COVID-19.

"Kami akan mendukung penuh langkah-langkah dan program-program penanganan bencana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkas Gandi.

Beberapa hari lalu, Selasa (24/3), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Yayasan Budha Tzu Chi Indonesia menyerahkan bantuan bagi penanganan wabah virus corona.

Bantuan tersebut berupa alat kesehatan kepada pemerintah yang diterima secara simbolik oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir.

Pada kesempatan itu, Gandi yang turut serta dalam video conference pasca penyerahan bantuan menyatakan bantuan masker merupakan produk Grup Sinar Mas dari pabriknya yang ada di China.

"Masker yang kami bagikan sebagian masih impor. Insya Allah April sudah bisa jadi pabrik di Indonesia," tutur Gandi, kala itu.

Erick Thohir pada kesempatan itu mengatakan, bangsa Indonesia di saat seperti ini tetap menunjukkan gotong royongnya dan ini yang menjadi kekuatan.

Erick tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua KADIN, Gandi selaku wakil para pengusaha, dan Yayasan Buddha Tzu Chi.

"Apa yang bapak-bapak kontribusikan dan kerjasamakan seperti test kit, APD, sangatlah diperlukan karena perusahaan BUMN tidak membuatnya. Jadi makin banyak yang membantu, akan semakin baik,” tutur Erick.

Bagikan

Berita Terbaru

Peluang Saham ICBP di Tengah Isu Daya Beli dan Kenaikan Harga Bahan Baku
| Senin, 23 Maret 2026 | 15:00 WIB

Peluang Saham ICBP di Tengah Isu Daya Beli dan Kenaikan Harga Bahan Baku

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) diproyeksikan masih akan melanjutkan tren kinerja keuangan yang solid di tahun ini.

Kenaikan Harga Ayam Broiler dan Impor Bahan Baku Jadi Penentu Kinerja CPIN
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Kenaikan Harga Ayam Broiler dan Impor Bahan Baku Jadi Penentu Kinerja CPIN

Pemerintah berencana memperluas cakupan MBG hingga 83 juta penerima pada Mei 2026, naik signifikan dibandingkan 55 juta penerima di Januari 2026.

Konflik Iran: Jebakan Perang yang Kini Menjegal Kekuasaan Trump
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:27 WIB

Konflik Iran: Jebakan Perang yang Kini Menjegal Kekuasaan Trump

Goldman Sachs dan JP Morgan proyeksikan harga Brent bisa tembus US$100. Ketahui pemicu kenaikan dan dampaknya pada pasar energi global.

Ekspor RI Tahan Guncangan Timur Tengah, Tapi Terjepit dari Sisi Biaya
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:20 WIB

Ekspor RI Tahan Guncangan Timur Tengah, Tapi Terjepit dari Sisi Biaya

Jika konflik berkepanjangan, harga minyak global pada 2026 diproyeksikan berada di kisaran US$ 85 – US$ 120 per barel.

Meramu Portofolio Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global Ala Bank DBS
| Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Meramu Portofolio Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global Ala Bank DBS

Bank DBS bahkan menaikkan proyeksi harga emas ke level US$ 6.250 per ons troi pada paruh kedua 2026.

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat
| Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat

Sepanjang 2025, APLN mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 3,56 triliun, merosot 36,08% year on year (YoY).

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand
| Senin, 23 Maret 2026 | 10:00 WIB

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand

MSCI Indonesia Index berisi 18 saham dengan total market cap senilai US$ 111,98 miliar. Sepuluh saham terbesarnya merupakan saham-saham big caps.

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli
| Senin, 23 Maret 2026 | 08:00 WIB

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli

Kondisi harga minyak global yang relatif tinggi saat ini dan diperkirakan akan bertahan lama, diprediksi juga akan berpotensi menekan SSSG MAPI.

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo
| Senin, 23 Maret 2026 | 07:30 WIB

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo

PalmCo terus mengakselerasi transformasi bisnis melalui penguatan tata kelola, hingga peningkatan volume produk bersertifikasi.

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola
| Senin, 23 Maret 2026 | 05:00 WIB

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada pihak-pihak tersebut pada 28 Februari 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler